Diringkus Polres Bengkalis, Pasutri Bandar Narkoba Asal Rupat di Ancam Hukuman Mati

Diringkus Polres Bengkalis, Pasutri Bandar Narkoba Asal Rupat di Ancam Hukuman Mati
ilustrasi

BENGKALIS (RA) - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial CC (45) dan BK (30) yang diringkus oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis, Rabu (21/12) kemarin dengan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 1,5 kilo gram diancam dengan hukuman mati.

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada sejumlah wartawan di mapolres Bengkalis, Kamis (22/12/2016) mengungkapkan bahwa pasutri ini berprofesi sebagai nelayan, dan sudah lama menjadi target dari jajarannya. Barang haram yang di temukan ini direncanakan akan di sebar pada tahun baru nanti.

"Mereka sudah merupakan bandar jaringan internasional, dan direncanakan barang haram ini akan mereka jual pada perayaan tahun baru nanti," kata Kapolres.

Dijelaskannya lagi, penangkapan para pelaku dilakukan dengan cara menyamar, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba dengan memakai kapal pompong untuk sampai di TKP, saat di bekuk pasutri ini mencoba menghilangkan barang bukti dan ada beberapa yang sudah dimasukan kedalam lobang kakus.

"Saat penggeledahan ditemukan 6 paket kecil didalam rumah, kemudian dilakukan penyisiran didalam rumah dan ditemukan lagi puluhan paket besar dan kecil narkoba jenis sabu yang disimpan didalam gendang," kata Kapolres.

Selain itu dari pengakuan tersangka mereka baru 8 bulan menjalankan bisnis haram ini dan baru dua kali melakukan pengiriman dengan salah seorang bandar dari Malaysia bernama Akiong, untuk lokasi transaksi dilakukan di pulau babi rupat dengan sekali transaksi sebesar RM 13.000 (mata uang malaysia-red).

"Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti uang RP 11.900.000, uang ringgit RM 600, Handpone, Sabu seberat 1,5 kilo gram," jelas Kapolres lagi.

Ditaksir nilai Sabu tersebut ratusan juta rupiah, apa bila barang haram ini dijual maka dampaknya ratusan orang yang akan menjadi korban, untuk itu terhadap pasutri ini kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Pasutri ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang bandar narkoba dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolres lagi. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index