Perusahaan Diminta Berpartisipasi Untuk Pembangunan Desa

Perusahaan Diminta Berpartisipasi Untuk Pembangunan Desa
desa

TANDUN (RA) - Mengacu terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP. Kepala Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Yasrizon meminta partisipasi perusahaan untuk pembangunan desa tersebut.

Menurutnya, untuk mencapai pemerataan pembangunan desa, partisipasi perusahaan sangat dibutuhkan pemerintah desa dan masyarakat.

"Kami ingin tanggung jawab perusaahan dirasakan langsung oleh masyarakat. Setidaknya yang berdomisili di lingkungan perusahaan itu sendiri," katanya Yasrizon kepada wartawan, Rabu (21/12).

Lanjut Ijon sapaan akrabnya, perusahaan yang beroperasi di Desa Puo Raya, mayoritas bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Dimana untuk mengangkut hasil produksi sawitnya juga membutuhkan infrastruktur jalan.

"Kalau tidak ada kerjasama yang baik antara masyarakat dan perusahaan. Yang rugi perusahaan itu sendiri, karena untuk mengangkut buah sawitnya, pasti akan melalui lingkungan masyarakat," paparnya.

Apalagi, kata Ijon tanggung jawab sosial perusahaan itu juga telah diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2012. Dimana, dalam perda tersebut diatur tentang TJSP dan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankannya. (Man)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index