Enam Desa di Rokan Hilir Naik Tingkat

Enam Desa di Rokan Hilir Naik Tingkat
ilustrasi

RIAU (RA) - Enam desa di Kabupaten Rohil berubah status menjadi kelurahan. Peningkatan status desa ini dalam rangka mencapai optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Dikatakan Wakil Bupati Rohil Jamiludin, usai melantik sekaligus mengambil sumpah pejabat kelurahan tersebut, di halaman kantor camat Bangko Pusako, Kemarin, perubahan status desa menjadi kelurahan sekaligus pelantikan lurah bukan hasil dari pemekaran wilayah.

Adapun enam desa yang berubah status menjadi kelurahan diantaranya Kelurahan Simpang Kanan, Kelurahan Bangko Kanan, Kelurahan Bangko Kiri, Kelurahan Sungai Rangau, Kelurahan Rantau Kopar dan Kelurahan Batu Hampar.

Sedangkan lurahnya dijabat, kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan dijabat Hj Rusmawati, kelurahan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako dijabat Nurhayati, kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako dijabat Yunilawati.

Kemudian, kelurahan Sungai Rangau dijabat Nasruddin, kelurahan Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar dijabat Khudri dan kelurahan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar dijabat Willy Irawan.

Wabup meminta penjabat lurah yang baru supaya lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat daripada mengutamakan jabatan. "Saya mengucapkan terima kasih kepada para kepala desa yang sudah mengabdikan diri serta melayani masyarakat selama ini dengan ketulusan hati dan rasa ikhlas," katanya.

Dirinya berpendapat bahwa jabatan lurah dan kepala desa adalah ujung tombaknya pemerintahan dalam menjalankan tugas pemerintahan disetiap wilayah serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.Wabup mengaskan supaya penjabat lurah tidak melakukan pungutan liar sebagaimana yang diatur dan diamanatkan undang-undang.

Sesuai Prolegda

Peningkatan status enam desa menjadi kelurahan merupakan salah satu Program legislasi daerah (Prolegda), dengan pertimbangan peningkatan pelayanan dan memajukan roda pembangunan daerah. Menurut Wakil Ketua DPRD Rohil, Suyadi,peningkatan status desa menjadi sebuah kelurahan adalah sebagai bentuk kemajuan diseluruh daerah.

Selain itu, banyak kemudahan yang diperoleh masyarakat baik dalam mengurus administrasi pribadi. Dikatakan perbedaan mendasar antara desa dan kelurahan, menyangkut status kepegawaian, bagi kepala desa atau kades memiliki status kepegawaian bukan PNS, sedangkan lurah atau pemimpin kelurahan memiliki status kepegawaian PNS.

Kemudian dalam sistem pemilihannya, lanjut Suyadi, kades dipilih rakyat atau warga daerah tersebut melalui pilkades, sedangkan lurah mendapatkan jabatannya karena ditunjuk oleh bupati atau walikota.

Begitu juga menyangkut terkait masa jabatan, bagi kades paling lama 5 tahun setiap periode dan memiliki satu kesempatan mengajukan diri kembali, sedangkan lurah tidak memiliki masa jabatan yang terbatas, dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS.

Sementara menyangkut sistem pembiayaan pembangunan, desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD. "Intinya, kita turut apresiasi dan berharap pejabat lurah yang baru mampu merangkul seluruh masyarakat sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan masyarakat.(mc)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index