Petani Wajib Kantongi ISPO

Petani Wajib Kantongi ISPO
ilustrasi

RIAUAKTUAL (RA) - Pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden tentang ketentuan proses sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO termasuk kewajiban perkebunan sawit milik rakyat untuk mengantongi sertifikat tersebut.

"Struktur Teknis ISPO saat ini sudah bagus. Dengan perpres tentang ISPO diharapkan bisa mengantisipasi berbagai kendala penerbitan ISPO," kata Direjen Perkebunan Kementan, Bambang seperti dikutip bumn.go.id, hari ini.

Bambang mengatakan, salah satu ketentuan yang akan tercantum dalam perpres tersebut yakni kewajiban sertifikasi ISPO pada perkebunan rakyat. Aturan ini berangkat dari pertimbangan bahwa sebanyak apapun produk sawit yang dihasilkan perusahaan perkebunan, jika perkebunan rakyat tidak memiliki sertifikat ISPO, produk dari CPO adalah produk akhir yang tidak bersertifikat ISPO.

Menurut Bambang, sejauh ini penerbitan sertifikasi ISPO kerap terkendala oleh beberapa hal yang mendasar seperti masih adanya 1,7 juta hektare lahan kelapa sawit rakyat yang diklaim sebagai kawasan hutan.

Padahal, lahan perkebunan milik petani tersebut sudah digarap selama puluhan tahun. Bahkan, sebagian besar perkebunan itu sudah saatnya untuk diremajakan atau replanting.

Dalam peraturan presiden, BPN juga akan diamanatkan untuk membantu penerbitan sertifikat kepada perkebunan rakyat. "Dalam waktu dekat ini akan dilakukan sertifikasi 1.000 persil untuk perkebunan kelapa sawit rakyat," papar Bambang.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index