Polsek Rangsang Kepulauan Meranti Amankan 34 Ton Kayu Dugaan Ilegal Loging

Polsek Rangsang Kepulauan Meranti Amankan 34 Ton Kayu Dugaan Ilegal Loging
barang bukti kayu olahan yang diduga illegal logging yang diamankan petugas

RIAU (RA) -  Polsek Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau berhasil menggagalkan dan mengamankan 34 ton kayu Meranti olahan yang diduga hasil ilegal loging. Kayu itu diangkut dengan pompong dan dibuat menjadi 3 rakitan, pada Rabu (14/12)

Kejadian penggagalan pengangkutan kayu ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada aktivitas pengkakutan kayu, melakukan penangkapan 1 unit kapal motor (Pompong) tanpa nama di Perairan Pinang Masak Desa Topang Kecamatan Rangsang dan dua pelaku yang berinisial Sa selaku kapten kapal dan Ru selaku ABK Kapal.

Setelah diperiksa, pelaku ternyata sedang menarik kayu olahan dalam bentuk Baroti dan Papan. Menurut Sa, kayu yang mereka bawa dalam 3 rakitan itu berasal dari Desa Tanjungsari Kecamatan Tebing Tinggi Timur (3T) ke Tanjung Balai Provinsi, Kepulauan Riau.

Terdapat tiga rakit kayu Meranti yang sudah diolah menjadi baroti dan papan itu rencananya akan diserahkan kepada Ja, selaku pemilik kayu.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal motor tanpa nama, kayu Meranti dalam posisi dirakit sebanyak 3 (tiga) rakit dengan jumlah keseluruhan sekitar lebih kurang 34 ton.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk mengatakan kayu Meranti itu diduga hasil dari aktivitas ilegal loging.

"Saat ini barang bukti dan kedua pengangkut kayu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres seperti dikutip dari tribrata.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index