DPRD Pekanbaru Minta Masyarakat Awasi ASN yang Ikut Politik Praktis

DPRD Pekanbaru Minta Masyarakat Awasi ASN yang Ikut Politik Praktis
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru, kalangan legislatif meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas dan dilarang ikut berpolitik praktis dalam mendukung pasangan calon tertentu.

Karna, sesuai dengan amanah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pejabat ASN tidak dibenarkan ikut berpolitik praktis dalam mendukung apalagi ikut memenangkan salah satu pasangan calon.

"Tentunya fungsi pengawasan bukan saja menjadi tanggungjawab pihak Panwaslu saja, tetapi peranan masyarakat juga dituntut agar berperan aktif dalam melakukan pengawasan," ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul, kepada wartawan, Rabu (14/12).

Dalam menjaga netralitas ini, Komisi I DPRD kota Pekanbaru, katanya, siap menerima laporan dari masyarakat apabila menemukan pelanggaran ASN dalam Pilkada Pekanbaru dengan dasar dan alat bukti yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Pastinya kalau laporan tersebut lengkap maka kita akan segera memanggil pejabat yang terlibat serta Badan Kepegawaian Daerah. Bila memang terbukti, maka kita minta BKD memberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang ASN," tegas Hotman.

Hotman juga mengaku mendengar adanya oknum ASN yang ikut berpolitik praktis, meskipun hanya sekadar informasi yang belum ada jelas kebenarannya.

"Makanya ini harus diawasi bersama. Sampai sejauh mana keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon kepala daerah. Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan karena tidak dibenarkan undang-undang," tandasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index