Kelakuan guru SMA lecehkan 9 siswa modus ajak piknik & minta bonceng

Kelakuan guru SMA lecehkan 9 siswa modus ajak piknik & minta bonceng
Ilustrasi Pencabulan

NASIONAL (RA) - Sembilan murid SMA di Purworejo, Jawa Tengah, menjadi korban pelecehan seksual oleh guru yang juga pembina Pramuka berinisial STY (43). Modus pertama yang dilakukan tersangka adalah mengajak siswanya piknik. Hal ini dialami korban berinisial BSK (17) untuk berjalan-jalan di Malioboro.

"Korban sempat pamit ke neneknya mau main ke Yogyakarta dengan gurunya. Kemudian tersangka dan korban ke Yogyakarta naik kereta Prameks pada tanggal 10 November yang lalu," jelas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bantilan, seperti dikutip dari merdeka.com, hari ini.

Akbar menceritakan di Yogyakarta, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Malioboro. Tersangka juga sempat membelikan korban baterai telepon genggam. Karena kemalaman, tersangka kemudian mengajak korban menginap di sebuah hotel di Sosrowijayan, Yogyakarta.

"Saat di hotel tersebutlah tersangka melakukan aksi bejatnya. Selang 10 hari, korban bersama keluarganya baru melaporkan ke Polresta Yogyakarta. Tidak langsung lapor karena korban trauma dan baru berani cerita ke keluarga 10 hari setelah kejadian," ungkap Akbar.

Modus kedua yang dilakukan tersangka yaitu meminta diantarkan pulang oleh siswanya. STY berpura-pura minta dibonceng. Saat dibonceng itulah STY melakukan pelecehan seksual kepada siswanya.

"Di saat diboncengkan, STY memegang kemaluan siswanya. Lalu mencium korbannya," ujar Akbar.

Akbar menegaskan, semua korban STY adalah laki-laki. Semua korban juga merupakan siswa di tempat STY mengajar.

Polisi akhirnya menangkap tersangka di rumahnya Grabag Purworejo, Jawa Tengah. "Bukti visum dan saksi sudah komplet, lalu Kita koordinasi dengan Polsek Grabag dan melakukan penangkapan terhadap STY," ucap Akbar.

Akibat perbuatannya STY dijerat dengan pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 Subsidair Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 Tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index