Pemerintah Tetapkan Patokan Harga Ayam

Pemerintah Tetapkan Patokan Harga Ayam
Peternakan Ayam

EKONOMI (RA) - Pemerintah menetapkan patokan harga ayam ras pedaging di pasaran lewat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras yang mulai diberlakukan sejak 9 Desember.

"Revisi Permentan ini salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi permasalahan unggas, terkhusus ayam ras di Indonesia," ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai menandatangani permentan di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, kemarin, seperti dikutip dari Antara.

Penandatangan itu disaksikan Ketua KPPU Syarkawi Rauf, dan perwakilan KPK, Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, hingga Gabungan Peternak Mandiri.

Harga patokan itu, kata Amran, meliputi harga untuk bibit ayam atau day old chicken sebesar Rp4.800 per anak ayam, harga ayam di kandang sebesar Rp18.000, dan harga di pasar Rp32.000 per kilogram.

Sebelum keluar Permentan, harga bibit ayam di tingkat produsen berada di kisaran Rp 5.000-6.000 per anak ayam.

Menurut Amran, pelaku industri perunggasan sudah menyetujui revisi Permentan yang terbaru sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas penetapan harga itu.

"Kami membuat kesepakatan untuk menstabilkan harga di tingkat konsumen dan peternak. Jadi disparitas harga yang tinggi dapat tekan," ujarnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index