DPR dukung wacana sanksi ke perusahaan pelaku pencemaran lingkungan

DPR dukung wacana sanksi ke perusahaan pelaku pencemaran lingkungan
ilustrasi

RIAUAKTUAL (RA) - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satya W Yudha, mengusulkan adanya denda bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dalam aktivitas bisnisnya. Ketentuan ini nantinya akan tercantum di undang-undang lingkungan hidup.

Menurutnya, hal ini dilatarbelakangi kasus pencemaran Lingkungan yang terjadi di Laut Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diakibatkan meledaknya kilang Montara milik PT Exploration and Production pada 2009.

"Saya sih dukung apabila ada sanksi terhadap industri yang kita anggap sebagai pollutant. Maka kita meminta nanti ada satu ketentuan di dalam UU, atau peraturan yang ada, istilahnya polluter's pay jadi siapa yang membuat polusi, maka dia harus membayar," katanya seperti dikutip dari merdeka.com, hari ini.

Dirinya mengatakan aturan mengenai polluter's pay ini memang belum masuk ke dalam UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nantinya ketentuan ini tidak hanya berlaku pada industri migas, namun juga pada industri lain misal perusahaan pembakar hutan.

"Makanya kita ingin memasukan itu. Tapi ini masih wacana yang perlu dikembangkan, karena kan kalau tidak, maka tidak ada yang bertanggung jawab. Itu polluter's pay tak hanya terbatas pada kasus Montara, tapi juga untuk pembakar hutan dan lain-lain, ada penalti yang dibebankan," tutupnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index