Sebulan Tak Dinas, Dua Anggota Polres Meranti Terancam Dipecat

Sebulan Tak Dinas, Dua Anggota Polres Meranti Terancam Dipecat
ilustrasi

SELATPANJANG (RA) - Sebanyak dua orang anggota Polres Kepulauan Meranti terancam dipecat. Hal itu dikarenakan kedua anggota polisi tersebut lebih dari 30 hari berturut-turut tidak pernah masuk dinas.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam), Ipda Ricky menegaskan bahwa dua anggota tersebut ialah Bigadir SP dan Brigadir Jf. Mereka terancam dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PDTH).

"Keduanya masuk dalam Komisi Kode Etik Profesi (KKP). (Terhadap) satu dari dua anggota tersebut sudah dilakukan persidangan sebanyak dua kali. Sementara satu lagi belum sidang," kata Ricky, Rabu (7/12), saat ditemui di Mapolres Kepulauan Meranti.

Ricky menjelaskan bahwa kedua anggota tersebut diproses sesuai dengan PP RI Nomor 1 Tahun 2003. Pada pasal 14 ayat 1 huruf a ditegaskan bahwa jika tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, akan diproses dan disidangkan dengan ancaman PDTH.

"Sementara mereka sudah lebih dari 30 hari kerja tidak masuk. Salah satunya malah terhitung dari 19 Mei 2014 sampai dengan saat ini tidak masuk," tegasnya.

Selain itu, Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti tersebut juga mengungkapkan bahwa sebanyak 10 anggota Polres Kepulauan Meranti juga diproses dalam sidang disiplin. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kedisiplinan kepada seluruh anggota.

"Dari 10 anggota tersebut, sebanyak 6 anggota positif menggunakan narkoba saat tes urine, dan sebanyak 3 orang tidak masuk dinas di bawah 30 hari kerja. Sedangkan 1 anggota diduga menelantarkan keluarganya," rinci Ipda Ricky.

Menurutnya, Propam Polres Kepulauan Meranti akan bertindak tegas kepada seluruh anggota polisi di Polres Kepulauan Meranti yang terbukti melanggar aturan sehingga nantinya ada efek jera yang membawa perubahan di tubuh Polres Kepulauan Meranti.

"Sesuai dengan intruksi pimpinan, kami akan bertindak tegas terhadap anggota yang terbuklti bersalah. Bahkan, jika perlu, dilakukan pemecatan sesuai ketentuan berlaku," tegas mantan Kanit Laka Sat Lantas Polres Kepulauan Meranti itu. (Ko)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index