Belasan Tahun Beroperasi di Rohil, Ternyata PT Jatim Tak Punya IUP

Belasan Tahun Beroperasi di Rohil, Ternyata PT Jatim Tak Punya IUP
ilustrasi

RIAU (RA) - Mengaku sebagai perusahaan besar dan bersertifikat, selama ini, sejak beroperasi mulai tahun 2005 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ‎PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) ternyata tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Selama belasan tahun itu pulalah, perusahaan perkebunan yang beregerak di bidang pengelolaan kelapa sawit yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Rohil ini bebas beroperasi.

Tidak ada IUP yang dimiliki perusahaan yang terletak di Kecamatan Bangko Pusako, Kecamatan Kuba dan Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini terungkap dalam persidangan kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang digelar, Senin (05/12/2016) di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung yang diungkapkan oleh saksi ahli Prof DR Bambang Heru yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

‎Hal itu diketahui oleh Bambang Heru saat melakukan audit kepatuhan coorperasi dalam program UKP4 dibawah pimpinan Presiden pada tahun 2014 lalu. Disitu dia menilai adanya IUP tersebut dikarenakan adanya desakan kasus kabakaran yang terjadi 2013 lalu.

"Mungkin kalau tidak ada kasus kebakaran, itikan baik perusahan untuk mengurus IUP ini tidak ada," ungkapnya.

Seharusnya menurut Bambang, sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Perkebunan, pihak perusahaan tersebut sudah dikenakan denda‎ ataupun pengelolanya dipenjara karena tidak mentaati peraturan itu.

‎"IUP nya keluar tanggal 5 September 2015, jadi selama ini perusahaan melakukan budidaya perkebunan tanpa izin. Dan ini merupakan Pidana jika tidak dipenuhi," terang Dosen IPB itu. (dr)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index