Jukir Minta Tarif Diatas Perda, Masyarakat Silahkan Lapor Satpol PP

Jukir Minta Tarif Diatas Perda, Masyarakat Silahkan Lapor Satpol PP
Ilustrasi
PEKANBARU (RA) - Meskipun peraturan Daerah (Perda) parkir yang baru belum ditetapkan oleh Pemerintah Kota(Pemko) Pekanbaru. Namun, gejolak isu ini sudah mulai dimanfaatkan oleh para juru parkir (Jukir) 'nakal' dengan menaikan tarif sepihak. Minggu (4/12).
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan bahwa pihaknya akan menertiban juru parkir (jukir) yang meminta uang parkir di luar tarif Perda yang lama.
 
"Sesuai UU 23 Tahun 2014 Pasal 255, Satpol PP dibentuk untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) atau pun Peraturan Kepala daerah atau Perwako. Jadi kapasitasnya adalah Satpol PP ini sebagai penegak Perda itu.  Makanya, kita bisa menindak Jukir yang meminta tarif parkir diluar ketentuan,"ujarnya.
 
Menurut Zulfahmi, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan. Sehingga tidak ada yang melenceng dalam penerapan Perda yang baru. Sedangkan Dinas teknis dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika hanya menyelenggarakan fungsi pembinaan.
 
"Perda dilakukan Satpol PP. Jika dinas atau badan lain menegakkan perda harus koordinasi dengan Satpol PP," jelasnya.
 
Ketika ditanya apakah Satpol PP bisa langsung memberi tindakan jika ada laporan dari masyarakat tentang adanya jukir nakal yang meminta tarif di atas Perda yang lama? Zulfahmi menyebutkan bahwa pihak bisa langsung menertibkan. Karena Perda memang ditegakkan oleh Satpol PP.
 
"Kalau Jukir meminta uang di atas Perda lama, masyarakat kita minta untuk lapor ke Satpol PP," tutupnya. (yan)
 
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index