Tiba di Kejaksaan Agung, Ahok lagi-lagi bungkam

Tiba di Kejaksaan Agung, Ahok lagi-lagi bungkam
Ahok diperiksa di Mabes Polri.

NASIONAL (RA) - Tersangka kasus penistaan agama Basuki T Purnama beserta berkasnya resmi dilimpahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Selangkah lagi kasus Ahok akan segera masuk persidangan.

Seperti dikutip dari merdeka.com, Kamis (1/12), sama seperti di Mabes, Ahok lagi-lagi tak berbicara sepatah kata pun saat tiba di kantor Korps Adhyaksa. Ahok masuk ke dalam gedung Jampidum dengan pengawalan super ketat.

Sempat terjadi ketegangan antara polisi dan pengamanan internal Kejagung dengan wartawan yang meliput. Beruntung situasi ini dapat diredakan sehingga tak terjadi baku hantam.

Ahok mendatangi Mabes untuk membubuhkan tanda tangannya. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan penyerahan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polri dilakukan usai pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ahok lengkap.

"Hari ini sesuai dengan keputusan Kejaksaan, berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama lengkap. Tentunya ada kewajiban penyidik penyerahan tersangka dan barang bukti. Hari ini tahap II," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad dengan tegas mengatakan bahwa berkas Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan telah lengkap atau P21 terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Tahap pertama tersangka Ahok dan juga sesuai yang disampaikan Kapuspenkum kemarin sore, maka hari ini 30 Oktober 2016 Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," tegas Rochmad kepada awak media di Kejaksaan Agung Negeri Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Dilanjutkannya, berkas dari perkara tersebut telah dipenuhi oleh Bareskrim Polri baik secara formal dan material. Sehingga berkas dianggap telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan

"P21 administrasi penanganan perkara oleh jajaran pidum kejagung yang dinyatakan bahwa proses perkara hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menyerahkan barang bukti yang ditetapkan," paparnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index