- Jika Berlakukan Tarif Parkir 'Mahal'

Warga Diminta Laporkan Oknum Petugas Parkir ke Polisi

Warga Diminta Laporkan Oknum Petugas Parkir ke Polisi
Ilustrasi
PEKANBARU (RA) - Meski belum diterapkan, namun warga Kota Pekanbaru mulai resah jika tarif parkir baru dimanfaatkan oleh oknum petugas parkir. Jika mengalami hal tersebut, warga diminta melapor ke polisi.
 
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Pekanbaru, Arifin Harahap mengatakan bahwa Perda tentang tarif parkir yang baru belum akan diberlaku. Meskipun sudah diverifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
 
"Sebenarnya, proses pemberlakuan aturan baru itu masih panjang. Namun, jika ada oknum yang terapkan tarif baru maka itu menyalahi aturan. Berarti pelanggaran dan segara lapor ke polisi,” tegasnya, Kamis (24/11).
 
Ketika ditanya kapan tarif baru ini akan diberlakunya, Arifin mengaku tidak bisa memastikan karena perlu dilakukan sosialisasi dahulu kepada masyarakat.
 
“Masih panjanglah prosesnya, karena ada yang harus dipelajari. Masyarakat tidak perlu resah dan khawatir,” sebutnya.
 
Sebagaimana diketahui, dalam Perda tarif parkir usulan Pemko Pekanbaru terbagi dalam empat zona. Dimana zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Sedangkan zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu.
 
Sementara itu Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000. Penetapan zona ini akan ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.(yan)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index