Pemungutan Retribusi sampah di Pekanbaru Semakin tak Jelas

Pemungutan Retribusi sampah di Pekanbaru Semakin tak Jelas
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Usai persoalan sampah di Kota Pekanbaru yang menjadi polemik, kini warga dibuat kebingungan dengan pungutan retribusi sampah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dimana, aturan wajib pajak (WP) tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.

Seperti diketahui, kontrak PT MIG telah diputus. Dalam peraturan yang dibuat oleh Pemko Pekanbaru, per 1 Agustus 2016 lalu, pungutan retribusi sampah dibagi dikelola dua bagian, pemungutan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan pemungutan melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM RW).

"Ada terjadi kesimpang siuran tagihan retribusi sampah saat ini. Padahal kemarin katanya diserahkan ke LKM-RW. Artinya RW yang mengelola pemungutan retribusi sampah, kenyataannya sekarang masyarakat bingung," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril, kepada wartawan, Kamis.

Disebutkannya, dalam Perwako Pekanbaru Nomor 48 tahun 2016 tentang Tatakelola Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan Kota Pekanbaru, telah jelas dibunyikan, sumber sampah setiap rumah atau sepetak rumah hunian retribusinya berdasarkan kelas dan luas.

Dimana, dalam spesifikasinya, tarif Rp5000-Rp10.000 untuk rumah warga. Gedung perkantoran pemerintah maupun swasta Rp60.000-Rp210.000. Gedung atau tempat karaoke, diskotik, bioskop Rp250.000, perhotelan berdasarkan kelas melati sampai berbintang Rp200.000-Rp4.500.000.

"Semua tarif retribusi ada dalam Perwako. Dan ini wajib disosialisasikan kepada masyarakat," ucap Roni.

Menurut Politisi Golkar ini lagi, sebelum adanya Perwako No 48 tahun 2016, seluruh pemukiman retribusi sampah dikelola oleh Camat. Dimana Camat melibatkan pihak-pihak lain yang disebut pihak ketiga. Dan sampai hari ini pengelolaan, sepenuhnya diserahkan ke LKM-RW. Ketika Pemko Pekanbaru melalui DKP mengambil alih pengelolaan pemungkiman tersebut, tentu ada tanggungjawab dan konsekwensi.

"Tentu semua kebutuhan dan semua peralatan berkaitan dengan angkutan sampah itu harus disiapkan Pemerintah. Apakah becak sampah, mobil sampah, gerobak sampah itu harus ada," tegasnya.

Simpang siur pengelolaan sampah yang diserahkan ke LKM-RW saat ini sudah berbasiskan teritorial wilayah RW bukan berbasiskan klasifikasi lagi. Meskipun space tersebut ada di hotel, mall, rumah sakit, pasar modern yang masuk dalam teritorial tersebut.

"Jadi, RW lah yang berhak memungutnya. Tetapi inikan lucu dalam praktiknya, ada lagi SK. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang membuat pemungutan terpisah pisah. Ada bagian di daerah teritorial RW yang jadi tanggungjawab Dinas," cetusnya.
 
Masyarakat katanya, dibuat keberatan dengan aturan yang dibuat oleh DKP tersebut. Selama ini, masyarakat membuang sampah tidak menggunakan jasa angkut oleh Pemko Pekanbaru. Yang ada saat ini, sampah rumah tangga dilakukan dengan membakar dan mengubur dilingkungan sendiri.

"Kan aneh, sampah dibakar dan dikubur juga diminta retribusi. Kalau masyarakat tidak menggunakan fasilitas angkutan sampah, tentu mereka tidak bayar. Beda dengan yang menggunakan fasilitas, tak masalah berlakulah tarif yang ada di Perwako," ucapnya.

Lebih herannya lagi, ujar Roni, ada pungutan sebesar Rp2000 untuk retribusi sampah bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Dalam SK itu Kepala Dinas menterjemahkan Perwako. Termasuk juga retribusi-retribusi yang Rp2.000 di kaki lima. Padahal dalam Perwako tidak ada," tandasnya. (DWI)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index