Ahok Tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama di Mabes Polri

Ahok Tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama di Mabes Polri
Ahok usai diperiksa di Mabes Polri.
NASIONAL (RA) - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, hari ini. Rencananya, gelar perkara akan dimulai pukul 09.00 Wib.
 
Ahok, sapaan Basuki, mengaku tidak akan menghadiri gelar perkara buntut dari ucapannya menyinggung Surah Al Maidah ayah 51.
 
"Tidak hadir," katanya melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (15/11).
 
Sayangnya, Ahok tak menjelaskan alasan dirinya tak hadir. Dia juga tidak menjelaskan kegiatannya har ini.
 
Seperti diketahui, Bareskrim juga mengirimkan undangan ke Kompolnas, Ombudsman, Komisi III untuk menghadiri gelar perkara ini. Sayang Komisi III menolak hadir.
 
"Surat sudah diluncurkan ke Kompolnas, Ombudsman, DPR Komisi III yang eksternal mereka pemantau dan pengawas terbuka mewakili masyarakat untuk buktikan polisi profesional," kata Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11).
 
Terpisah Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan, dalam gelar perkara itu, ada 20 saksi ahli yang bakal dihadirkan. Selain itu, dari pihak Internal Polri semisal Propam, Irwasum, Biro Wasidik dan penyidik bakal hadir dalam gelar perkara tersebut.
 
"Kalau dari eksternal, Kompolnas, Ombudsman kemudian ada undangan untuk Komisi III DPR RI untuk menjadi pengawas. Jadi tidak ikut dinamika gelar perkaranya, lebih pengawas dalam melihat kegiatan," ujar Boy.
 
Diklaim mantan Kapolda Banten itu, formasi gelar perkara kasus penistaan agama itu berbeda dari sebelumnya. Di mana dari unsur pengawasan eksternal diperkuat untuk mengawasi jalannya gelar perkara kasus tersebut.
 
"Gambarannya seperti ini, pertama pembukaan oleh pimpinan gelar. Pimpinan gelar ini adalah Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono," jelas dia.(merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index