Ingin Beli Barang Sitaan Bea Cukai, Warga Pandau Tertipu Rp5 Juta

Ingin Beli Barang Sitaan Bea Cukai, Warga Pandau Tertipu Rp5 Juta
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Kasus penipuan dialami Irfan Dewardo (26) warga Perumahan Pandau Permai Siak Hulu. Ia harus merelakan uangnya Rp5 Juta masuk ke rekening orang yang tak dikenalinya.

Dari informasi yang berhasil dirangkum RiauAktual.com, kejadian tersebut terjadi pada Ahad lalu, (28/10/2012). Ketika itu korban berada di Jalan Kuantan 7, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Korban mendapat telepon dari orang yang tak dikenalinya mengaku bernama Eka.

Dalam sambungan telepon tersebut, Eka mengaku akan menjual barang elektronik sitaan bea cukai kepada korban. Karena harganya murah dan bisa dijual lagi, korban tertarik untuk membelinya. Korban kemudian menyetor uang ke rekeing Eka melalui Bank Mandiri Rp5 Juta.

Setelah beberapa hari, korban menyadari bahwa hal tersebut adalah fiktif. Merasa tertipu, korban geram dan mencoba menghubungi kembali. Sayangnya, nomor handphone orang yang diketahui bernama Eka tersebut sudah tidak aktif lagi.

Korban kemudian melaporkan kejadian ke Mapolresta Pekanbaru dan diteruskan ke Mapolda Riau pada Selasa (30/10/2012).

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Anggaria Lopis membenarkan laporan tersebut. "Laporannya sudah kita terima. Dan masih dalam penyelidikan pihak kita," jelas Kabid.

Kabid Humas juga menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati. "Selalulah berhati-hati. Jadilah polisi bagi diri sendiri," jelas Kabid. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index