Pengedar Sabu di Siak Berhasil Diciduk Polisi

Pengedar Sabu di Siak Berhasil Diciduk Polisi
Hp ketika diamankan ke polsek

RIAU (RA) - Jajaran personil Intel Polsek Koto Gasib, Siak berhasil menciduk salah seorang tersangka diduga pengedar sabu, Jumat (11/11) sekitar pukul 00.15 WIB dinihari.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berinisial HP Bin Gusti (28), berupa satu paket kecil Rp200 ribu diduga sabu dan turut diamankan sepeda motor Yamaha Xeon dan satu unit Hp Samsung Duos warna ungu.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM menjelaskan tersangka HP ditangkap berkat informasi dari masyarakat.

Informasi yang ditujukan kepada polisi, bahwa tersangka hendak melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu di Kampung Rantau Panjang, Koto Gasib, Siak tengah malam itu.

Kapolsek Koto Gasib, Ipda Iswandi memimpin penangkapan ini didampingi Kanit Reskrim, Bripka Robbi Damanik SH dan Kanit IK, Brigadir Tubagus SH serta enam orang personil Intel.

"Saat menuju tempat kejadian perkara (TKP), tersangka langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan," terang Guntur.

Namun, saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti dan ternyata dibuang ke tanah disamping sepeda motornya.

Ketika petugas melakukan interogasi, tersangka HP mengaku mendapat barang haram dari seseorang berinisial IR alias.

"Petugas langsung mengamankan tersangka ke Polsek Koto Gasib," ujar Guntur.

Untuk saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap IR.

"Masih pengembangan. Anggota Polsek Koto Gasib melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, HP terancam hukuman penjara minimal empat tahun sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index