BENGKALIS (RA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bengkalis telah mengajukan Peraturan Bupati (Perbup) ke bagian Hukum, terkait persoalan menjamurnya sejumlah toko modern di Kabupaten Bengkalis yang saat ini belum mengantongi izin dari Pemkab Bengkalis.
"Kita telah mengajukan Perbup untuk izin terhadap toko modern ini kebagian hukum, akan tetapi sampai saat ini kita tidak mengetahui sejauh mana prosesnya," ujar Kadisperindag Bengkalis, M.Fauzi kepada wartawan, Rabu (9/11/2016).
Untuk izin terhadap toko modern ini, salah satu nya mengenai zonasi daerah dan toko modern ini harus memasarkan juga produk UKM yang siap bersaing dengan produk lainnya.
"Selain lokasi, produk UKM harus ada juga di jual di toko modern ini akan tetapi produk tersebut harus dikemas sesuai ketentuan," jelasnya lagi.
Fauzi juga mengungkapkan bahwa Perbup ini diajukan agar bisa diproses dengan cepat bukan Perda, karena Perda prosesnya panjang.
"Kita dalam mengajukan Perbup ini juga telah melakukan pembahasan dengan Komisi III dan berharap agar cepat di sahkan," katanya. (Put)