Sri Mulyani: Partisipasi Wajib Pajak Mapan di Program Tax Amnesty Masih Kecil

Sri Mulyani: Partisipasi Wajib Pajak Mapan di Program Tax Amnesty Masih Kecil
Menteri Keuangan Sri Mulyani
RAGAM (RA) - Hingga Oktober 2016 Direktorat Jenderal Pajak mencatat 430.362 wajib pajak baik badan maupun pribadi yang sudah mengikuti tax amnesty. Namun angka tersebut masih sangat rendah dari jumlah wajib pajak sebanyak 32 juta di Indonesia.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, keikutsertaan wajib pajak dalam program tax amnesty masih sangat rendah. Terlebih lagi keikutsertaan wajib pajak yang memiliki profesi yang sudah mapan untuk ikut tax amnesty masih minim.
 
"Ini menjadi salah satu tema kita bahwa partisipasi dari masyarakat, terutama mereka-mereka yang punya profesi pekerjaan yang cukup mapan itu masih sangat-sangat kecil," kata Sri Mulyani di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
 
Sosialisasi pengampunan pajak masih diperlukan untuk meningkatkan keikutsertaan wajib pajak hingga program ini berakhir Maret 2017. Namun, jika wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk melaporkan hartanya, maka nantinya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
"Jadi kita harus terus melakukan sosialisasi dengan kombinasi menjelaskan juga mengingatkan. Nanti selesai masa tax amnesty ini kita akan lakukan enforcement dengan ada tentu konsekuensinya," kata Sri Mulyani.
 
Wajib pajak yang tidak patuh melaporkan SPT akan ditelusuri hartanya dari berbagai data yang dimiliki Ditjen Pajak. Jadi, pemerintah memiliki bukti yang kuat untuk menindaklanjuti kepatuhan pajak seorang wajib pajak.
 
"Kalau dari datanya kan kita menggunakan berbagai sumber data dari SPT mereka baik dengan data-data yang kita bisa miliki dari sisi sektoral aktivitas kegiatan ekonomi mereka," ujar Sri Mulyani. (detik.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index