Terkait Perda Ketertiban Umum, Pemkab Bengkalis Gelar Penyuluhan

Terkait Perda Ketertiban Umum, Pemkab Bengkalis Gelar Penyuluhan
perda

DURI (RA) - Selasa (8/10), bertempat di Aula Kantor Desa Batang Dui, Kecamatan Mandau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengadakan penyuluhan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasi Satuan Polisi Pamong Praja Bengkalis, Suhardi SH MH, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Mandau, Maspuri SH, Polsek Mandau, Koramil 03 Mandau, RT/RW, Kades Batang Dui dan Tokoh masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat bengkalis yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan dibidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga dan prasarana daerah beserta kelengkapanya. Penyuluhan itu juga berpendoman pada UUD 1945, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum

"Salah satu wajib diadakan penyuluhan peraturan daerah tersebut untuk perbaikan materi secara optimal guna menciptakan ketentraman, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan di setiap daerah," ujar Kasi Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Suhardi kepada wartawan, kemarin. (rahman)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index