Dewan Kuansing Sarankan TAPD Kembali Diskusi dengan Bupati soal Anggaran

Dewan Kuansing Sarankan TAPD Kembali Diskusi dengan Bupati soal Anggaran
ilustrasi

TELUK KUANTAN (RA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi menyarankan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kuansing untuk kembali duduk melakukan diskusi dengan Bupati dan wakil bupati Kuansing terkait adanya usulan anggaran untuk asessment pejabat sebesar Rp 669 juta diusulkan pada Perubahan APBD Kuansing 2016.

"Khusus anggaran untuk asessment ini saya minta diskusikan dulu baik-baik dengan pimpinan, kalau kami di DPRD sesuai aturan akan kita anggarkan semua. Nanti kalau tergesa-gesa bisa tidak terkejar proses asessment ini dan dana untuk asessment yang diusulkan ini akan menjadi Silpa," kata Ketua DPRD Kuansing Andi Putra saat memimpin rapat pembahasan perubahan APBD dangan tim anggaran Pemda Kuansing ruang hearing DPRD, Senin (7/11).

Ketua DPRD Kuansing Andi Putra menyarankan agar usulan dana asessment ini dikomunikasikan dengan Bupati dan Wabup. Ketua DPRD Kuansing ini juga mempertanyakan apakah asessment pejabat ini bisa tekejar jelang berakhirnya Tahun anggaran 2016 ini. Seandainya tidak bisa tekejar tentu dana untuk asessment ini nantinya akan menjadi Silpa.

"Kalau jadi Silpa kan sayang, apalagi kita butuh anggaran karena banyak kebutuhan pemkab yang akan dibayar," katanya.

"Atau yang bisa asessment saja kita anggarkan, pastinya berapa itu yang kita anggarkan dulu, kalau semuanya kita anggarkan dan asessment ini tidak jadi tentu dana tidak terpakai dan jadi Silpa," ujar Andi Putra.  
 
Dari pemberitaan sebelumnya, Komisi A DPRD Kuansing membatalkan anggaran untuk asessment sebesar Rp 669 juta yang diusulkan Pemkab Kuansing masuk pada Perubahan APBD Kuansing Tahun 2016.

Alasan kenapa anggaran ini dibatalkan oleh Komisi A, disampaikan Musliadi, mengingat efisiensi waktu, karena asessment ini perlu waktu 42 hari di luar hari kerja. "Hasil koordinasi kita dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) proses asessment membutuhkan waktu 42 hari diluar jam kerja, tidak terhitung sabtu dan minggu," katanya.

Kemudian proses asessment katanya, diawali adanya permohonan BKD ke KASN untuk membentuk pansel dan tim asessort. "Jadi permohonan disampaikan BKD menyampaikan ke KASN mohon persetujuan diadakan asessment pejabat tinggi tingkat pertama eselon II," katanya.

Menurut Musliadi, persetujuan ini sangat penting, dan itu yang menjadi dasar Komisi A kenapa tidak menganggarkan. Kedua alasan Komisi A tidak memasukan pada APBD Perubahan, karena SOPD sendiri belum dibahas sampai hari ini dan belum ada dijadwalkan pembahasan bersama eksekutif.

Ketiga disampaikan Musliadi, kita perlu efisiensi anggaran karena usulan ini waktunya juga mendesak. Komisi A juga yakin kalau dipaksakan masuk dalam APBD Perubahan, maka anggaran untuk asessment ini akan menjadi Silpa. (am)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index