Pilkada Pekanbaru 2017

Sah !! Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah Nomor urut 5

Sah !! Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah Nomor urut 5
destrayani bibra dan Said Usman disambut para pendukungnya sesaat setelah pleno KPU

PEKANBARU (RA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akhirnya menyetujui keputusan Panwaslu dengan menetapkan Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) menjadi pasangan calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Pekanbaru februari 2017 mendatang.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka, Senin (7/11) di KPU KPU Kota Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya.

"Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti keputusan gugatan pilkada yang diajukan pihak BISA dan telah diputuskan hasilnya oleh Panwaslu pada Sabtu (5/11) kemarin," ucapnya.

Dengan ini kata Amiruddin sesuai ketentuan, tidak perlu lagi dilakukan pencabutan undian nomor urut peserta Pilkada Pekanbaru. Dan secara otomatis duet pasangan yang diusung PDIP dan PPP tersebut mendapat nomor urut 5.

"Mulai hari ditetapkan, Pasangan BISA harus mengikuti aturan dan tata cara sebagai peserta pilkada yang telah diatur oleh undang-undang," tegas Ketua KPU.

Sebagaimana diketahui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Sabtu, (5/11) pagi, mengumumkan sidang putusan musyawarah sengketa pemilihan, yang mengumumkan pasangan H Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada serentak Februari 2017 mendatang.

Majunya pasangan berjuluk Bibra-Said (BISA) ini, melengkapi daftar peserta Pilkada Pekanbaru 2017 dengan nomor urut lima, yang mana empat pasang calon lebih dulu diumumkan KPU Pekanbaru.

Keputusan yang diambil oleh Panwaslu tersebut, setelah menjalani sidang sebanyak lima kali dengan mendengar jawaban dari pemohon dalam hal ini pasangan BISA yang diwakili oleh tujuh orang tim advokasi yang diketuai oleh Abu Bakar Siddiq SH MH berikut alat bukti serta pihak termohon dalam hal ini KPU Pekanbaru yang diwakili kuasa hukumnya.

Pimpinan musyawarah sidang, Indra Khalid Nasution SH dalam putusan pembacaannya meminta KPU membatalkan keputusan surat nomor 488/KPU-PBR-004435265/IX/2016 tertanggal 30 September 2016 perihal pergantian bakal calon walikota dan wakil Walikota pekanbaru dan melaksanakan keputusan putusan yang dilakukan Panwaslu saat ini.

"Mengintruksikan KPU Pekanbaru menetapkan pasangan calon H Dastrayani Bibra dan H Said Usman Abdullah sebagai peserta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2017-2022 dan KPU harus tunduk terhadap keputusan ini," ucap Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru tersebut.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index