Berikut Pendapat Dewan Terkait Penempatan Rambu Larangan Motor Lewat Fly Over

Berikut Pendapat Dewan Terkait Penempatan Rambu Larangan Motor Lewat Fly Over
Flyover pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Hingga hari ini pengendara kendaraan roda dua masih saja melintas di dua jalur fly over yang ada di Jalan Jendral Sudirman. Meskipun sudah ada sosialisasi dan dipasang rambu-rambu larangan oleh Dinas Perhubungan di pangkal-pangkal fly over, namun pemberlakukannya belum bisa maksimal.

Dinas Perhubungan juga belum melakukan tindakan tegas terhadap pengendara. Dan setiap kali turun ke lokasi untuk mengatur lalu lintasnya, lebih kepada mengarahkan khususnya roda dua untuk tidak melintas fly over.

"Tentunya kita sangat mendukung upaya ini, dan kita minta supaya sosialisasinya dilakukan secara intensif agar masyarakat tahu," ucap Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Heri Setiawan, Kamis (2/11/2016).

Dari upaya yang sudah dilakukan Dinas Perhubungan, seperti sosialisasi, kata Heri sampai saat ini belum maksimal. Hal ini karenakan banyak masyarakat tidak tahu dengan pelarangan melintas fly over, dan juga perbedaan jalur roda dua dan roda empat.

Ditambah lagi rambu-rambu yang dipasang dinilai kurang tepat tempatnya. Dan juga ukurannya kecil. Penempatan rambu-rambu itu disebutkan terlalu dekat, sehingga banyak pengendera yang ragu-ragu, dan kaget. Saat hendak naik fly over, tiba-tiba melihat ada rambu-rambu larangan. Terkesan, mau lanjut lewat, ada larangan, mau berhenti, di belakang banyak kendaraan.

"Jadi, karena penempatan rambu-rambu larangannya terlalu dekat dengan fly over, maka ini kita minta dipindah. Meskinya berjarak beberapa meter dipasang rambunya, bukan di pangkal objek fly over," ujarnya.

Untuk penempatan yang lebih tepat itu, serta besar rambu larangan dibuat supaya kelihatan masyarakat, itu dikatakannya tentu lebih tahu pihak Dinas Perhubungan. "Bisa saja dipasang larangan naik fly over itu 6-10 meter dari fly over. Yang jelas masyarakat nampak, dan bisa mematuhi!" tutur politisi Demokrat ini.

Dengan posisi sekarang, Dikatakan Heri lagi. ia melihat dan mengalami sendiri kejadian. Saat itu dirinya hendak menuju Simpang Tiga, tiba-tiba seorang ibu-ibu tepat di pangkal fly over mengerem mendadak, melihat ada rambu larangan. Lalu perlahan tidak jadi melintas dan memilih jalan di bawah fly over.

"Saya terkaget, dan sempat mengerem mendadak. Dalam pikiran saya ini disebabkan rambu larangan yang baru dilihat oleh ibu itu," cerita Heri.

Anggota komisi IV DPRD Pekanbaru ini juga sedikit mengingatkan, mengapa dipindahnya, atau dilarangnya pengendara roda dua melintas di fly over, dikarenakan sudah banyak sepeda motor yang mengalami kecelakaan di atas fly over, disamping itu larangan ini untuk mengurai kemacetan.

"Fly over itu gunanya untuk mengurai kemacetan, makanya ada dibuat larangan khusus roda dua," jelasnya.

"Inilah salah satu cara mengurai kemacetan, dan juga menurunkan angka kecelakaan diatas fly over. Mengapa fly over dilarang dilewati kendaraan roda dua, karena banyaknya kecelakaan, bahkan meninggal di tempat," jelasnya lagi.

Dalam sosialisasi dan pengarahan di lapangan Dishub bekerja sama dengan pihak kepolisian. Tapi ditegaskannya, sampai kapan Polisi maupun petugas Dishub mau stanby di sana. "Tentu ini mengharapkan dukungan masyarakat banyak juga," ungkapnya.

Dari kecelakaan yang terjadi di fly over itu, dikatakan Heri, terjadi kalau tidak saat mendaki, ya saat menurun. "Solusinya apa? Ya ditertibkan, sosialisasi terus, dan yakinkan sosialisasi yang sudah dilakukan itu intensif, lalu evaluasi terus, dapatkan cara-cara yang langsung dipahami masyarakat agar semua terencana sesuai keinginan dan harapan," pungkasnya. (MAD)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index