Dishub Ingatkan Masyarakat Minta Kelengkapan Petugas Parkir, Sebelum Membayar

Dishub Ingatkan Masyarakat Minta Kelengkapan Petugas Parkir, Sebelum Membayar
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Meskipun Pemerintah Kota(Pemko) Pekanbaru saat ini tengah gencar-gencarnya membrantas pungutan liar (Pungli). Namun aksi pungli ini tetap menjadi primadona pada kawasan pasar. Dimana oknum yang mengatas namakan petugas parkir tetap melakukan pungli dengan berkedok uang parkir.

Seperti yang terjadi di Pasar Pagi Panam Pekanbaru. Dimana oknum yang tidak dilengkapi seragan dan karcir melakukan pungtan uang kepada pengunjung pasar dengan alasan uang parkir. Hal ini tentu bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Ironisnya, oknum yang mengaku petugas parkir di pasar tersebut sama sekali tidak menggunakan surat izin untuk meminta uang parkir. Dan uang parkir yg diminta tidak sesuai.

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan kota Pekanbaru, Bambang Armanto menegaskan, jika petugas parkir yang berada di Pekanbaru sudah dilengapi atribut. Mulai dari rompi petugas parkir, karcis, peluit dan kartu tanda anggota (KTA).

"Jadi, bila ada petugas parkir tidak dilengkapi baju, tanda pengenal serta tidak memberikan karcis kepada pengendara. Maka masyarakat diminta tidak perlu membayar uang parkir, karena ini memang peraturan,” ujarnya.

Bambang juga menambah, untuk besaran uang parkir sesuai peraturan adalah, untuk roda dua dikenakan biaya Rp1.000, sedangkan untuk roda empat sebesar Rp2.000.

"Jadi, jika ada petugas meminta diatas besaran yang ditetapkan. Hendaknya masyarakat jangan membayar uang parkir kepada petugas," tutupnya. (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index