Sekda: Jika Ada ASN yang Berpolitik Praktis, Adukan!

Sekda: Jika Ada ASN yang Berpolitik Praktis, Adukan!
sekdaprov

RIAU (RA) -  Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut mendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pekanbaru serta Kabupaten Kampar pada Pilkada serentak 2017 mendatang. Jika ada ASN yang terlibat dalam politik praktis maka akan mendapat sanksi.

Dikatakan Sekda, hal ini dinilai penting untuk mempertahankan netralitas ASN dalam pesta demokrasi. "Semua ASN pasti sudah tahu kalau berpolitik praktis sangat dilarang. Meski tidak kita ingatkan seharusnya sudah tahu," ucapnya, Selasa.   

Untuk itulah, Sekda menekankan ASN yang ketahuan melakukan itu akan mendapakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.  "Ketentuannya kan sudah ada. Kalau ada yang terlibat politik praktis, siapapun bisa melakukan aduan. Nanti BKP2D Riau yang akan melakukan verifikasi," imbuhnya lagi.  

Dikatakan Ahmad Hijazi, kedepan Pemprov Riau akan terus melakukan pengawasan secara maksimal terhadap ASN yang ikut-ikutan mendukung calon tertentu di Pilkada nanti. Tidak hanya pada Pilkada, ASN juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Salah satu yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sanksi yang diberikan kepada ASN yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.  

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hukuman disiplin bagi PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis dan beberapa ketentuan kepegawaian lainnya. (dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index