Pantaskah Jessica Divonis 20 Tahun Bui?

Pantaskah Jessica Divonis 20 Tahun Bui?
Sidang vonis Jessica Kumala Wongso.
NASIONAL (RA) - Setelah sidang berjalan selama 4,5 bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memvonis terdakwa Jessica Kumala Wongso bersalah. Ketiga hakim yang dipimpin Hakim Kisworo memutus Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
 
Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, antara lain menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan hanya satu, adalah terdakwa masih berusia muda dan memiliki masa depan.
 
Vonis yang dijatuhkan ini sejalan dengan tuntutan jaksa, di mana dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Sebaliknya, tim kuasa hukum Jessica meminta majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap kliennya.
 
Pantaskah Jessica mendapatkan vonis tersebut?
 
Tak lama setelah palu diketok, tim kuasa hukum dan Jessica diberikan kesepatan untuk berbicara. Dia pun langsung menyatakan kecewa dengan putusan yang dijatuhkan.
 
"Saya tidak terima dengan putusan ini karena sungguh tidak adil," ujar Jessica di ruang sidang, Kamis (27/10).
 
Hal yang sama juga dikemukakan Ketua Tim Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia mengaku merasa prihatin dan kecewa dengan keputusan hakim, terlebih tidak ada bukti kalau Jessica yang membunuh Mirna. Mereka pun mengajukan banding.
 
Otto juga menuding hakim seakan menjadi jaksa. Selain itu, Otto juga menyebut sidang tersebut cacat hukum.
 
"Seperti lonceng kematian, jelas kami banding," imbuhnya.
 
Berbeda dengan sejumlah penonton, vonis tersebut disambut gembira oleh para pendukung keluarga Mirna. Merak beranggapan hukuman yang diberikan kepada terdakwa memang pantas diberikan, sebab Jessica telah menghilangkan nyawa temannya sendiri dengan racun sianida.
 
Salah satunya seperti yang diungkap Santi. Dia bersyukur Jessica diukum selama 20 tahun.
 
"Saya bersyukur Alhamdulillah hakim memberikan vonis 20 tahun kepada Jessica. Bagi saya bukan soal berapa tahunnya tapi pernyataan hakim yang bilang dia bersalah," ungkap Santi.
 
Sebaliknya, keluarga Mirna justru merasa tidak puas dengan hukuman tersebut. Sebab, Jessica telah bersikap dengan sangat kejam dengan meracuni teman baiknya sendiri dengan racun mematikan.
 
Hal itu dikemukakan oleh Suami Mirna, Arief Soemarko. Dia merasa tidak puas apapun hukuman yang dijatuhkan, sekalipun vonis tersebut berupa hukuman mati. Sebab, istrinya tidak akan pernah berkumpul kembali dengan keluarganya.
 
Sementara, ayah Mirna Darmawan Salihin menyatakan vonuis yang dijatuhkan belum menjawab alasan terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga tega menghabisi putrinya.
 
"Jawab satu, kenapa dia bunuh Mirna? Itu saja saya enggak perlu yang lain-lain," ujar Darmawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
 
Dia mengaku dengan keluarganya tidak ada dendam dengan Jessica. Dia pun mengapresiasi keputusan hakim telah memvonis Jessica bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara. Sang istri Ni Ketut Sianti juga memaafkan Jessica, tetapi dia minta hukum tetap berjalan.
 
Made Sandy Salihin kembaran Mirna punya pendapat berbeda. Dia dengan tegas mengatakan belum bisa memaafkan Jessica. "Kalau aku enggak (maafkan), tapi mungkin nanti, aku perku waktu," tandasnya.
 
Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menyidangkan kliennya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Menurut Otto, hakim sangat berpihak dan penuh kebencian dalam memberikan vonis kepada Jessica.
 
"Kalau pertimbangannya bagus mungkin kita pahami, tapi pertimbangan ini betul-betul sangat berpihak. Coba hakim hanya mempertimbangkan bahwa dia mati karena sianida di dalam kopi di dalam gelas. Di situlah saya kira fakta hukumnya belum cukup dan sangat memihak," ujar Otto Hasibuan usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
 
Menurut Otto, 3 saksi dan 10 ahli sudah dihadirkan di persidangan. Ke semuanya juga sudah disumpah oleh majelis hakim.
 
"Sama sekaLi hakim tidak mempertimbangkannya. Tidak sebutkan barang bukti. Saya lihat hakim di sini tidak arif dan bijaksana. Yang jelas kita sudah banding dan masih ada second round," ujarnya.
 
Otto menyebut, Hakim Binsar Gultom penuh kebencian saat membacakan pertimbangan putusan. Menurutnya hakim itu seharusnya bertindak arif dan bijaksana.
 
"Cara membacanya Pak Binsar itu menunjukkan sentimen sekali. Kebencian kepada Jessica. Itu tidak boleh dilakukan seorang hakim. Hakim harus arif dan bijaksana. Soal hukum 20 tahun hukumlah tapi tidak boleh dengan penuh kebencian," ujarnya.
 
Bagaimana dengan polisi? Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, vonis tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemui selama persidangan.
 
Hukuman tersebut sudah maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kata Awi, vonis tersebut juga sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan pihak Polda Metro.
 
"Saya pikir penyidik sudah maksimal mengonstruksikan hukum terkait kasus Jessica ini dengan mengumpulkan alat bukti. Sudah empat alat bukti yang disampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). JPU melakukan pengajuan dakwaannya sudah profesional jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu," ujarnya.
 
Vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tidak memuaskan banyak pihak. Terutama oleh simpatisan Jessica.
 
Paulus yang tak pernah ketinggalan mengikuti persidangan mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim.
 
"Hakim ini maksudnya apa, kok bisa memenjarakan Jessica tanpa melihat berbagai pertimbangan. Hakimnya sudah terkontaminasi ini sama dengan jaksa," kata Paulus usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
 
Lebih lanjut Paulus mengatakan, selama persidangan dia berharap hakim bisa memberikan keadilan kepada Jessica. Sebab, Jessica adalah orang yang tertuduh melakukan pembunuhan kepada Mirna.
 
"Selama sidang ini kita dibodohin sama hakim, tidak ada pertimbangan sedikit pun buat Jessica. Ternyata putusan hakim tidak adil," ungkapnya.(merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index