55 Menit kuasai Es Kopi Vietnam Bikin Jessica Divonis 20 Tahun Bui

55 Menit kuasai Es Kopi Vietnam Bikin Jessica Divonis 20 Tahun Bui
Sidang vonis Jessica Kumala Wongso.
NASIONAL (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Kisworo akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Putusan ini pun menjadi kontroversi lantaran dinilai tidak ada bukti kuat Jessica meracuni Mirna.
 
Namun Majelis hakim berpendapat bahwa fakta persidangan telah menunjukkan Jessica adalah orang yang paling memiliki kesempatan untuk memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Hal ini karena es kopi Vietnam yang diminum Mirna ada dalam penguasaan Jessica selama 55 menit.
 
"Menimbang bahwa es kopi Vietnam tersebut berada dalam penguasaan Jessica yang lebih dulu datang ke Kafe Olivier dan memesankan minuman sekitar 55 menit," kata hakim anggota Binsar Gultom saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
 
Jessica dinilai majelis telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Rencana pembunuhan terhadap Mirna ditunjukan dengan tindakan Jessica yang memesankan es kopi Vietnam di kafe Olivier. 
 
"Menimbang sebagai bukti bahwa terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu," kata hakim Binsar Gultom.
 
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terpidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
 
"Dengan begitu menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah," ucap Binsar.
 
Binsar juga mengungkapkan keyakinan majelis hakim bahwa terpidana Jessica orang yang paling bertanggung jawab atas es kopi vietnam dalam waktu yang lama.
 
"Majelis hakim berkeyakinan bahwa yang paling menguasai gelas kopi adalah terdakwa. Menimbang berdasarkan fakta, majelis hakim menilai dan menimbang terdakwa sudah memikirkan secara tenang," papar Binsar. 
 
Selain itu, majelis menilai close bill di awal yang dilakukan terpidana Jessica adalah suatu hal yang tak lazim.
 
"Terdakwa sudah melakukan pembayaran saat Mirna belum datang, itu merupakan keanehan. Ada apa di balik itu kerena menurut kelaziman pertemanan, bukankah lebih enak bersama-sama," ungkap Binsar.
 
Untuk itu, majelis hakim memutuskan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Akibatnya majelis mengabulkan permohonan penuntut umum yang menuntut Jessica menjalani hukuman 20 tahun penjara. 
 
Hakim juga berpendapat bukti transkrip percakapan antara Jessica dan Mirna lewat media sosial whatsapp. Kala itu Jessica meminta Mirna membuatkan grup Whatsapp untuk merancang pertemuan. Di hari kejadian, Jessica juga terus menerus bertanya tentang minuman yang diinginkan Mirna.
 
"Terdakwa juga langsung menghubungi korban saat pulang ke Indonesia, setelah " kata Hakim Kisworo.
 
Untuk itu Jessica dianggap memenuhi unsur perencanaan. Hal itu terlihat dari keputusan Jessica yang langsung memutuskan pulang ke Indonesia dan berniat langsung menemui Mirna.
 
Salah satu pertimbangan majelis hakim yakni tentang sikap Jessica yang dianggap tidak tulus selama persidangan berlangsung. 
 
"Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam," kata Binsar Gultom.
 
Binsar menjelaskan pertimbangan itu merujuk pada kebiasaan Jessica yang tak pernah mengeluarkan air mata saat persidangan. Tetapi Jessica bisa tiba-tiba mengenakan mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya. Apalagi saat membacakan pleidoinya Jessica menangis tak henti-hentinya menangis.
 
Selain itu, majelis meyakini pembunuhan yang dilakukan Jessica terlihat dari gaya hidup Jessica selama di Australia. Jessica disebut-sebut mengalami masa-masa yang kacau selama di Australia sebelum kembali ke Indonesia akhir tahun 2015.
 
Terlebih Jessica sempat beberapa kali terbukti berupaya bunuh diri dengan berbagai cara. Seperti menghirup gas karbon dioksida dan alkohol secara berlebihan.
 
Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menyidangkan kliennya. Menurut Otto, hakim sangat berpihak dan penuh kebencian dalam memberikan vonis kepada Jessica.
 
"Kalau pertimbangannya bagus mungkin kita pahami, tapi pertimbangan ini betul-betul sangat berpihak. Coba hakim hanya mempertimbangkan bahwa dia mati karena sianida di dalam kopi di dalam gelas. Di situlah saya kira fakta hukumnya belum cukup dan sangat memihak," ujar Otto Hasibuan.
 
Menurut Otto, 3 saksi dan 10 ahli sudah dihadirkan di persidangan. Ke semuanya juga sudah disumpah oleh majelis hakim.
 
"Sama sekaLi hakim tidak mempertimbangkannya. Tidak sebutkan barang bukti. Saya lihat hakim di sini tidak arif dan bijaksana. Yang jelas kita sudah banding dan masih ada second round," ujarnya.
 
Otto menyebut, Hakim Binsar Gultom penuh kebencian saat membacakan pertimbangan putusan. Menurutnya hakim itu seharusnya bertindak arif dan bijaksana.
 
"Cara membacanya Pak Binsar itu menunjukkan sentimen sekali. Kebencian kepada Jessica. Itu tidak boleh dilakukan seorang hakim. Hakim harus arif dan bijaksana. Soal hukum 20 tahun hukumlah tapi tidak boleh dengan penuh kebencian," ujarnya.
 
Otto juga menyoroti pertimbangan hakim saat Jessica menangis membacakan duplik. Majelis hakim menilai tangisan itu sebagai sandiwara.
 
"Air mata terdakwa itu sandiwara itu subjektif sekali. hukum-hukum saja, salah salah saja, tapi kalau sebut menangis itu sandiwara itu subjektif sekali," imbuhnya.(merdeka.com)
 
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index