Disdukcapil Tetap Ingatkan Masyarakat Untuk Merekamkan Diri

Disdukcapil Tetap Ingatkan Masyarakat Untuk Merekamkan Diri
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Terhitung 1 Mei yang lalu, jumlah perekaman Kartu Tanda Penduduk Ekektronik (e-KTP) sudah mencapai 88 persen dari total wajib KTP di Pekanbaru sebanyak 557.466 jiwa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin ketika ditemui, Kamis(27/10) digedung daerah, mengatakan bahwa jumlah ini akan terus bertambah lantaran proses perekaman terus berjalan. Terlebih, sesuai keputusan menteri dalam negeri (Mendagri), batas perekaman yang sejatinya berakhir 30 September, diperpanjang sampai pertengahan 2017.

"Itu pertimbangan dari menteri. Masih banyak lagi warga yang belum merekam," ujarnya.

Bahar berharap, dengan diperpanjangnya batas perekaman ini, hendaknya masyarakat terus melakukan perekaman. Apalagi di setiap kecamatan saat ini ada tempat merekam e-KTP.

"Jangan mentang-mentang diperpanjang jangan lalai lagi. Kita berharap masyarakat merekam lah. Dengan catatan bawa KK," sebutnya.

Selain meminta masyarakat datang merekamkan diri. Disdukcapil juga turun ke lapangan untuk melakukan perekaman.

Ketika ditanya ketersediaan belangko, ia mengakui saat ini hampir habis, tapi pihaknya sudah mengajukan penambahan blangko kepusat.

"Terus berjalan ke lapangan. Blangko hampir habis. Kita sudah ajukan penambahannya ke Pusat," tutupnya. (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index