Hakim Jatuhkan 20 Tahun Penjara Kepada Jessica

Hakim Jatuhkan 20 Tahun Penjara Kepada Jessica
Jessica

RIAU (RA) - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang pembacaan vonis, hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016.

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua hakim Kisworo saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari tempo.co.

Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya di Australia.

Pembunuhan itu bermula ketika Jessica mengajak Mirna, Hani, dan Vera untuk reuni lantaran sudah lama tak berjumpa. Pertemuan itu terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Jakarta. Jessica datang terlebih dulu dan memesankan tempat di meja nomor 54.

Jessica juga memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna Wayan Salihin. Minuman itu kemudian diminum Mirna dan tak lama kemudian mengakibatkan dirinya kejang-kejang. Mulutnya juga mengeluarkan busa.

Nyawa Mirna lantas tak tertolong saat di perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah diperiksa, lambung Mirna ditemukan racun sianida sebesar 0,02 miligram. Pada 30 Januari 2016, polisi menangkap Jessica dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index