Kabag Humas Bantah, Pelaku Pencemaraan Nama Baik Mantan Ketua KNPI Pegawai Pemko Pekanbaru

Kabag Humas Bantah, Pelaku Pencemaraan Nama Baik Mantan Ketua KNPI Pegawai Pemko Pekanbaru
kabag humas pemko pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Pelaku pencemaraan nama baik mantan ketua KNPI Pekanbaru Agung Nugroho yang di akun facebook nya tertulis bekerja di Humas Pemko Pekanbaru ternyata sama sekali tidak benar.

Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Rizal Karim, ketika dikonfirmasi sama sekali tidak mengakui bahwa Randy Ridwan SH, adalah pegawai yang ada di lingkungan Pemerintahan Pekanbaru. Meskipun Randy sendiri sering ikut dalam kegiatan yang berhubungan dengan kehumasan.

"Di daftar nama THL, honorer, apalagi ASN Humas Pemko Pekanbaru tidak ada nama Randy Ridwan SH," ujar Rizal, saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/16).

Namun ketika disinggung lagi lebih jauh terkait status akun yang bersangkutan merupakan pegawai di Pemko, Rizal lagi-lagi membantah.

"Secara struktural di Humas Pemko tidak ada nama Randy Ridwan SH. Kalau ngaku, siapa saja bisa ngaku, misalnya ada yang mengaku staf presiden, itukan pengakuan. Tapi saya pastikan tidak ada nama dia," ucapnya mengelak.

Sementara Wakil Ketua Tim Koalisi Firdaus-Ayat, Eswely, saat dikonfirmasi melalui selularnya, juga mengatakan bahwa dalam struktural tidak ada nama Randy Ridwan, pelaku dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Agung Nugroho. "Kalau di tim koalisi, tidak ada nama Randy Ridwan SH itu," terangnya, singkat.

Sebagaimana diketahui, Randy Ridwan SH, Selasa, (25/10) dilaporkan oleh Agung Nugroho atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial Facebook dengan nomor LP/555/X/2016/RIAU/SPKT tanggal 25 Okteber 2016. Pelaku (Randy) dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1).  (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index