Ucapan Pedas Hotman Paris Buat Pengacara Junior Berujung Polisi

Ucapan Pedas Hotman Paris Buat Pengacara Junior Berujung Polisi
Hotman Paris.
NASIONAL (RA) - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tengah dirundung masalah. Dia dilaporkan rekan seprofesinya, Mahadin Jaya, lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik. Mahadin merasa tersinggung dibilang 'goblok' dalam acara debat dengan Hotman.
 
Laporan Hotman kepada polisi tertuang dalam Nomor LP/5164 / X/ 2016/ PMJ/Dit Reskrimum. Hotman dilaporkan Mahadin ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/10) kemarin.
 
Debat antara Hotman dan Mahadin terjadi dalam sebuah acara televisi. Mereka berdebat kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Saat itu, Mahadin tengah menjawab pertanyaan dari moderator tiba-tiba dipotong sambil dibentak Hotman.
 
"Lu enggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget si lu, goblok ni orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menirukan percakapan Hotman dengan Mahadin dalam acara itu.
 
Sementara itu, Hotman justru merasa santai atas laporan dilayangkan Mahadin. Dia bahkan menyebut rekan seprofesinya itu sebagai pengacara junior tengah mencari sensasi dan ketenaran.
 
"Itu kan pengacara junior biarkan saja. Dengan ini kan dia jadi masuk TV kan? Pengacara junior kan ini bagian dari proses pembelajaran," ujar Hotman.
 
Menurut Hotman, dalam debat pendapat Mahadin salah. Sebab, disebutkan dalam debat itu bahwa saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) posisinya lebih kuat dibanding dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
 
Harusnya, kata Hotman, pria sama-sama berprofesi pengacara tersebut tidak usai tampil di media. "Itu melecehkan pengacara. Mana ada ketentuan itu. Berarti jaksa akan selalu menang dong?" tegasnya.
 
Padahal, lanjut dia, teorinya bahwa saksi ahli dari jaksa dan penasehat hukum itu sama posisinya. Namun, semua itu tergantung substansinya. "Itu yang saya bilang pendapatnya tidak benar. Dia juga sudah tahu datang untuk berdebat, panitia juga sudah kasih tahu bahwa pendapat kita berselisih. Jadi kalau saya serang pendapat dia itu bukan pencemaran nama baik dong," ungkapnya.
 
Dia menambahkan, debat di televisi swasta itu dilakukan terbuka. Sehingga, apapun terjadi biar masyarakat menilai. "Karena saya pun beranggapan itu acara TV, jadi masyarakat harus dikasih penjelasan yang benar. Mana ada undang-undang yang bilang saksi ahli jaksa lebih kuat dari saksi ahli penasehat hukum?"
 
"Waktu itu pun semua profesor hukum di sana tidak setuju (tanggapan Jaya). Debatnya ada dua profesor doktor, semuanya ada tujuh orang. Itu saya bukan berikan komentar di luar, saya berikan komentar langsung (acara TV)," terangnya.
 
Meski santai, Hotman tetap terancam dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. (merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index