Pengacara BISA Masukkan Gugatan ke Panwaslu, Saksi Kunci Akan Dihadirkan di Persidangan

Pengacara BISA Masukkan Gugatan ke Panwaslu, Saksi Kunci Akan Dihadirkan di Persidangan
Tim BISA ketika masukan gugatan ke panwaslu

RIAU  (RA) -  Tidak ditetapkannya pasangan Bibra-SUA jadi peserta Pilkada Pekanbaru, Tim Advokasi Partai Koalisi PDIP dan PPP langsung bereaksi cepat. Setidaknya enam pengacara melaporkan dan memasukkan gugatan ke Panwaslu Pekanbaru, Selasa (25/10).

"Enam pengacara itu langsung dikomandoi Abu Bakar Siddik yang juga ketua tim koalisi. Ditambah lagi dengan Pak Razman Arif Nasution. Drafnya sudah disusun," kata Bakal Calon Walikota Dastrayani Bibra dalam jumpa persnya kepada wartawan siang tadi.

Tim Advokasi yang juga Ketua Pemenangan Pasangan  BISA Abu Bakar Sidik SH MH kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya dan teman-teman Advokasi resmi melaporkan putusan KPU ke Panwaslu karena tidak meloloskan pasangan BISA sebagai salah satu calon walikota Pekanbaru dikarenakan alasan kesehatan, padahal Panwaslu sudah mengeluarkan Rekomendasi bahwa pasangan BISA dinyatakan sehat dan bisa ikut pertarung dalam pilkada pekanbaru, namun KPU tetap bersikukuh bahwa pasangan bisa Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Seperti kita ketahui kemarin KPU sudah mengeluarkan keputusan tidak meloloskan pasangan BISA sebagai salah satu calon Walikota, oleh karena itu kami melakukan perlawanan secara hukum dan melakukan gugatan sengketa pilkada ke Panwaslu  dan kami menilai apa yang diputuskan KPU sangat mencederai Demokrasi dan pertentangan dengan Undang-Undang,  padahal sebelumnya panwaslu sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa pasangan BISA memenuhi syarat dan bisa ikut bertarung dalam pilkada nanti, namun KPU tetap bersikukuh pasangan BISA TMS," kata Abu Bakar Sidik saat ditemui usai memasukkan laporan di Panwaslu Pekanbaru.

Abu Bakar juga mengatakan bahwa nanti akan menghadirkan saksi ahli yang akan mengatakan bahwa KPU telah salah dalam mengartikan dan  menerapkan peraturan perundang-undangan.

"Kita akan hadirkan saksi ahli biar nanti saksi ahli yang menerangkan bahwa KPU Pekanbaru telah salah dalam menerapkan dan mengartikan undang-undang. Siapa saksi ahli ini, nanti lihat di persidangan, saksi ahli dari nasional juga bisa kita hadirkan," tuturnya.

Sementara Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan permohonan sengketa pilkada Pekanbaru dari tim BISA. Namun, ada beberapa yang masih kurang, sehingga belum diregister hari ini. Saat telah diregister maka Panwas langsung bekerja dan selambat-lambatnya 12 hari Panwas harus mengeluarkan keputusan.

"Ini belum lengkap, sesuai aturan maka hak perbaikan diberikan selama tiga hari. Ppersidangan nanti terbuka untuk umum silahkan hadiri. Pengajuan belum lengkap, saat nanti sudah lengkap kita register dan beri nomor register, nanti 12 hari kita harus keluarkan keputusan. Karena ini sengketa, maka kita akan keluarkan putusan yang sifatnya mengikat, KPU wajib melaksanakannya," pungkas Indra. (Mad)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index