Untuk DP Kredit Laptop Anaknya, Ayah Nekat Jual Togel

Untuk DP Kredit Laptop Anaknya, Ayah Nekat Jual Togel
ilustrasi togel. int

PEKANBARU (RA) - Aksi nekat seorang bapak yang ingin mengabulkan permintaan anaknya untuk memiliki satu unit laptop mengambil jalan pintas, yakni dengan menjual togel. Demikian seoran bapak berinisial SI (48) warga Jalan Melur, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan berjualan kupon togel alias Siji. Setelah berjalan tiga bulan, akhirnya aktifitas yang melanggar hukum tersebut terendus pihak kepolisian, sekitar pukul 15.30 WIB Senin (22/10), tersangka ditangkap di dalam warungnya saat berjualan nomor togel.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit hp yang dijadikan alat komunikasi dalam penjualan nomor togel. Selain itu beberapa lembar kertas rekap nomor juga disita dari tangan tersangka. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsekta Senapelan.

Informasi serta keterangan dirangkum dikepolisian diketahui penangkapan tersangka SI berawal adanya laporan serta pengaduan masyarakat, selain berjualan bahan sembako di warung miliknya, tersangka juga berjualan nomor togel. Berdasarkan laporan serta pengaduan masyarakat tersebut, pihak Polsekta Senapelan langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya didapat informasi yang akurat, tersangka selama ini berjualan nomor togel.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (22/10) setelah keberadaan dan posisi tersangka diketahui ada di dalam warung miliknya, anggota Polsekta Senapelan langsung melakukan penangkapan. Tersangka yang saat itu sempat terkejut dengan kehadirian beberapa orang anggota polisi tidak bisa berbuat banyak setelah dirinya tertangkap tangan tengah merekap nomor togel.

Tersangka sendiri ketika diwawancarai mengakui. Kalau uang hasil penjualan yang ia dapat sebesar Rp300 ribu setiap kali putaran, dibayarkan ke kredit pengambilan satu unit laptop milik anaknya. Pekerjaan ini diakuinya sudah tiga bulan dijalaninya.

Kapolsekta Senapelan Kompol Devy Firmansyah Sik melalui kanit Reskrim Iptu Gisma Dininggrat ketika dikonfirmasikan membenarkan telah ditangkap seorang lelaki terkait kasus perjudian jenis togel, dimana tersangka dijerat dengan Pasal 303 KHUPidana tentang perjudian dengan hukuman diatas lima tahun penjara, "saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan," terangnya. (RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index