Misteri Penyebar Pesan Penganiaya Saori Mengaku Tersiksa di Tahanan

Misteri Penyebar Pesan Penganiaya Saori Mengaku Tersiksa di Tahanan
WN Jepang korban penganiayaan.
NASIONAL (RA) - Pesan singkat 'mohon ampun' dengan cepat beredar. Tertulis pengirim adalah JFJ, pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya Saori Ishii, warga negara Jepang. Padahal JFJ sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polsek Pancoran. 
 
Dalam pesan itu, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga mengaku tidak tahan tidur di dalam sel dekat kamar mandi dan kerap di-bully oleh tahanan lain.
 
Pengacara Saori, Muhammad Zakir Rasyidin mengaku juga menerima pesan tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki pihak yang mengirim pesan.
 
"Padahal setelah ditangkap dan ditahan tersangka sudah tidak bisa berkomunikasi," kata Zakir kepada merdeka.com, Senin (25/10) malam.
 
Terlepas benar atau tidak pesan itu, kata Zakir, upaya perdamaian dari JFJ adalah langkah sia-sia. Menurutnya, Saori yang sudah dua kali menjadi korban kekerasan ingin JFJ di hadapkan ke meja persidangan.
 
"Kita ingin kasus masuk pengadilan, dihukum seberat-beratnya," tegas Zakir. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono meragukan pesan itu. Dia menegaskan jika setiap tahanan dilarang memegang ponsel.
 
"Enggak tahu SMS-nya kapan? Mungkin dia masih dalam pemeriksaan jadi masih pegang HP," tegasnya di Polda Metro Jaya, Senin (24/10).
 
Hingga kini, kata Awi, polisi telah melakukan penahanan terhadap JFJ. "Pacarnya sudah ditahan. Korban masih dalam perawatan karena ada luka cukup serius," tuturnya.
 
Seperti diketahui, keributan terjadi antara Saori dengan kekasihnya. Saori sempat menampar JFJ, lalu dibalas. Tak berhenti JFJ sempat mencekik dan membanting tubuh Saori. Dia sempat berteriak sehingga petugas keamanan apartemen datang.
 
Dalam kondisi terluka dan berlumuran darah Saori dilarikan ke Rumah Sakit Tria Dipa, Jalan Raya Pasar Minggu. Petugas keamanan lalu melapor, polisi pun langsung mendatangi rumah sakit untuk melihat korban.
 
"JFJ sudah menjadi tersangka, sudah kita tahan dengan dijerat pasal 351 tentang Penganiayaan," tutur Kapolsek Pancoran Kompol Aswin 
 
Berikut isi pesan singkat pelaku yang meminta maaf terhadap korban:
 
"Aku mohon ampun aku menyesal aku tidur di wc pakai boxer doang aku di bully di sel aku minta ampun sa aku mau jujur aku bisa lepas control seperti itu sblm pulang ke apart aku makan riklona. Cuman kamu yang bisa melepas berkas. Walaupun keluarga km mau seperti apa tapi hidup aku di tangan kamu aku mohon sa aku harus sampe gimana supaya kamu mengampuni aku. Minimal kamu boleh memulangkan aku aja kamu bisa telfon kesini atau gimana aku mohon sa. Tolong aku." (merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index