4 Pelaku Judi di Desa Bandur picak Kampar di Amankan Polsek

4 Pelaku Judi di Desa Bandur picak Kampar di Amankan Polsek
4 PELAKU JUDI DI DESA BANDUR PICAK

RIAU (RA) - Jajaran Polsek XIII Koto Kampar telah mengamankan empat pelaku judi jenis simpang empat dengan menggunakan batu domino di sebuah warung yang berlokasi di Dusun I Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.

Para pelaku judi yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AS (LK 61 TH) seorang kakek warga Desa Bandur Picak bersama tiga pemuda warga desa lainnya, pada jum'at (21/10) dini hari pukul 00.30 Wib.

"Bersama para tersangka kasus judi ini turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 set batu domino, 2 lembar kertas pencatat, 1 buah toples plastik dan uang tunai sebesar Rp 172 ribu," jelas Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto SH

Dikatakan Kapolsek juga, penangkapan pelaku judi ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi dari warga melalui telpon seluler bahwa disebuah warung yang berada diwilayah Desa Bandur Picak ada kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat.

"Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek Koto Kampar mendatangi lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dan benar saja dilokasi kita temui tindakan pelanggaran hukum tersebut. Dan saat ini semua pelaku sudah kita amankan untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam terkait tindakan mereka," jelasnya. (malik)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index