Nistakan Agama & Timbulkan Kerusuhan, Remaja 16 Tahun Dibekuk Polisi

Nistakan Agama & Timbulkan Kerusuhan, Remaja 16 Tahun Dibekuk Polisi
Ilustrasi Facebook.
NASIONAL (RA) - Pelaku penistaan agama di media sosial yang sempat memicu tindak kekerasan di perbatasan Kabupaten, Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), beberapa waktu lalu, akhirnya diringkus polisi. Tersangka ternyata seorang remaja berusia 16 tahun.
 
Pelaku berinisial ABS, warga Desa Purbatua, Kecamatan Tantom Angkola, Tapsel. Dia diduga telah membajak akun atas nama Toni Darius Sitorus untuk menistakan agama lain.
 
"Hasil perkembangan penyidikan, akun Facebook atas nama Toni Darius Sitorus diduga telah dibajak tersangka ABS," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Jumat (21/10).
 
Status yang diposting ABS pada akun Toni sempat memicu sentimen suku ras agama dan antargolongan (SARA) dan aksi kekerasan di perbatasan Madina dan Tapsel, Senin (19/9) malam hingga Selasa (20/9) dinihari. Sejumlah warga terluka dalam peristiwa itu. Di antara korban ada yang mengalami luka tembak. Sementara sejumlah rumah juga dirusak.
 
Selain menggunakan akun yang dibajaknya, ABS juga menggunakan 2 akun lain untuk melakukan penistaan agama. Namun, kedua akun itu dibuatnya sendiri.
 
"Atas perkembangan penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tapsel dan Tim Cyber Crime Polda Sumut, terhadap ABS telah diterbitkan Laporan Polisi Nomor: 143/X/2016/SU/Tapsel/Reskrim tanggal 20 Oktober 2016," jelas Rina.
 
ABS sudah diamankan petugas. Dari tangannya disita HP merek Advan dan merek Nokia warna hijau.
 
Petugas juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa hasil screenshoot laman dua akun Facebook ABS, "Dalam satu akun foto profilnya mengenakan baju merah dan kaca mata hitam, sedangkan satu lagu profil mengenakan kaus oblong abu-abu berkerah hitam sambil mengangkat tangan," jelas Rina.
 
Dalam kasus ini, ABS disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 156a (a) KUHPidana.
 
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ABS. "Masyarakat kita imbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi," harap Rina. (merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index