WWF Apresiasi Kinerja PN Rengat

WWF Apresiasi Kinerja PN Rengat
wwf

RENGAT (RA) - Pemerhati lingkungan dunia, Word Wide Fun (WWF) hari ini Rabu 19 Oktober 2016 mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Rengat jalan Lintas Timur kelurahan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kehadiran rombongan WWF ini guna memberikan Apresiasi  kepada PN Rengat Yang telah menjatuhkan hukuman Berat (Tertinggi) kepada pelaku kejahatan satwa langka yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) beberapa waktu lalu.

Dimana PN Rengat telah menjatuhkan Vonis bersalah terhadap para pelaku dengan Hukuman 4 tahun penjara Denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Apresiasi kepada PN Rengat Yang telah mem Vonis hukuman Berat Terhadap kasus kejahatan satwa dengan putusan tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir", Ujar Program Maneger WWF Indonesia Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Wisnu Sukmantor MSi kepada Wartawan.

Putusan ini merupakan putusan tertinggi se Sumatera untuk kasus perdagangan kulit harimau atau satwa liar Yang dilindungi oleh Negara bahkan dilindungi Badan Dunia.

"Pada WWF termasuk Kategori komitmen dan telah disampaikan berbagai pihak, putusan maksimal yang telah di berikan oleh PN Rengat akan jadi performa bagi PN lain di indonesia," ujarnya.

"Kita ucapkan terima kasih ke PN Rengat, untuk itu WWF memberikan Penghargaan ke PN Rengat, sebab ini  telah menjadi contoh yang berkomitmen dalam perlindungan satwa, serta ini jadi Yurisprudensi bagi hakim-hakim di PN Lainnya di Indonesia," sambungnya.

Ketua PN Rengat, Moch Sutarwadi SH MH juga mengucapkan Terima kasih kepada Rombongan WWF yang telah  Memberikan Reward kepada PN Rengat, apa yang kita lakukan adalah memberikan putusan sesuai aturan dilakukan PN Rengat agar orang tersebut Jera untuk melakukan hal yang sama.

"Kita siap menerima reward dan siap pula menerima kritikan meskipun itu pahit, sebab dengan kritikan yang disampaikan berguna demi untuk perbaikan perbaikan kedepan agar PN Rengat dapat lebih baik lagi," ujarnya. (man)
  

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index