LHKPN Peserta Pilkada Mengacu Pada PKPU

LHKPN Peserta Pilkada Mengacu Pada PKPU
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham M Yasir mengatakan dalam PKPU yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Pekanbaru harus memasukkan laporan LHKPN bakal calon (balon) sebagai syarat, namun untuk spesifikanya tidak mencantumkan kata baru atau tidak baru.

"Yang mengeluarkan LHKPN itu adalah ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). kewenangn KPU sebagai penyelenggara sepanjang dokumennya itu ada kita pake dan dapat dipergunakan," ujar Ilham ketika dikonfirmasi dikantornya, Selasa (18/10).

Ilham menjelaskan, beda hal jika ketika balon tidak menyerahkan laporan LHKPN nya kepada KPU. "Ini memang akan menjadi persoalan bagi KPU," tuturnya.

Ilham juga memaparkan pihaknya sudah berdiskusi bersama KPU RI, terkait persoalan apakah LHKPN itu dicantumkan baru atau tidak baru, hanya dikatakan harus ada LHKPN.

"Jadi kami tidak akan menafsirkan dia baru atau tidak baru, tidak sampai kesana. Karena kan bukan wilayah kami, kecuali kalau PKPU merinci lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut Ilham menyebut, yang jelas pihaknya hanya dimintai harus meminta LHKPN dari setiap bakal calon, dan kita tidak berwenang merinci lebih jauh persoalan LHKPN ini.

"Yang diserahkan ke kita sudah ada ya kita proses, nanti kita menafsirkan lagi bahaya," ucapnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index