Diduga cabuli santrinya, pengurus pesantren di dibekuk

Diduga cabuli santrinya, pengurus pesantren di dibekuk
ilustrasi

RIAU (RA) -  Polisi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang pengurus pondok pesantren di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, kemarin. Pelaku diketahui berinisial WA diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya, MN (18).

Dari informasi yang dikutip dari merdeka.com, pelaku berusia 41 tahun tersebut harus menjalani pemeriksaan penyidik. Sebelum tersangka diamankan, polisi sudah mengintai pondok pesantren sejak Jumat malam.

Pada Sabtu paginya, polisi mengamankan tersangka WA atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap santrinya WA. Perbuatan bejat itu dilakukan saat korban menjadi santri di pondok pesantren dipimpin tersangka sekitar tahun 2010 hingga 2016.

"Tapi, pencabulan yang dilakukan tersangka, saat korban berusia 14 tahun hingga usia 17 tahun," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Sabtu (15/10).

"Baru ditangkap, karena korban baru kemarin melaporkan ke kantor polisi. Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," tambah Shinto.

Untuk mengetahui modus pencabulan yang dilakukan tersangka, polisi hingga sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka secara intensif. "Ini masih diperiksa seperti apa pencabulan yang dilakukan tersangka berdasarkan laporan korban ini," tandas dia.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index