Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Narkoba

Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Narkoba
ilustrasi narkoba. int

PEKANBARU (RA) - Peredaran narkotika diwilayah hukum Polresta Pekanbaru tidak henti-hentinya, meski sudah banyak pelaku kejahatan yang terlibat narkotika berhasil diringkus pihak kepolisian, Rabu (17/10) malam , kembali Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, kembali berhasil meringkus seorang konsumen dan pengedarnya narkotika jenis pil extasi dipersimpangan Jalan A Yani dan Cempaka.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti lima butir pil extasi seharga Rp900 ribu dari tangan tersangka bernama Stephen (22) alias Step warga Jalan A Yani, Gang Istiqomah, Kecamatan Senapelan sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu (17/10) dini hari. Selain berhasil meringkus tersangka, petugas juga berhasil meringkus pengedarnya pil extasi tersebut yakni Rinaldi (33) warga Jalan Seroja, Gang Buntut.

Informasi serta keterangan dirangkum di kepolisian. Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal adanya laporan serta informasi dari masyarakat saat itu bakal ada transaksi narkotika jenis pil extasi dipersimpangan Jalan A Yani dan Cempaka persisnya dipersimpangan lampu merah. Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat tersebut, beberapa anggota Sat Narkoba Polresta Pekanbaru pun melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah dilakukan pengintaian dilapangan, diduga transaksi sudah berlangsung. Saat itu anggota melihat seorang lelaki yang diduga pembelinya. Tampa membuang waktu, anggota langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya anggota pun melakukan pengeledahan badan, hal hasil dari dalam saku celana tersangka Stephen (22) alias Step warga Jalan A Yani, Gang Istiqomah, Kecamatan Senapelan, barang bukti sebanyak lima butir pil extasi berhasil ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota terhadap yang bersangkutan, tersangka mengakui kalau kelima butir pil extasi tersebut diperolehnya dari seorang teman lamanya yang sudah dikenalnya yakni  Rinaldi (33) warga Jalan Seroja, Gang Buntut. Tak mau buruan kabur, sekitar pukul 00.15 WIB, anggota bergerak dan tersangka pun berhasil ditangkap dirumahnya yang saat itu tengah tertidur.

Rinaldi ketika diwawancarai di ruang riksa, Jumat (19/10) mengakui kalau kelima butir pil extasi yang disita dari tangan tersangka  Stephen diperoleh dari dirinya. Dari hasil penjualan barang haram tersebut, tersangka hanya mendapat keuntungan sebesar Rp20 ribu perbutirnya. Sementara itu Stephen saat diwawancarai pada saat yang sama mengakui. Rencananya barang haram tersebut akan dipakainya bersama beberapa orang temannya disalah satu tempat hiburan malam. Sayangnya belum dapata menikmati barang haram tersebut, tersangka sudah keduluan ditangkap.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dermawan Marpaung Sik ketika dikonfirmasikan membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka tersebut, saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,"terangnya. (RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index