Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Pencucian Danau Masuki Tahap II

Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Pencucian Danau Masuki Tahap II
tersangka

KAMPAR (RA) - proses penyidikan tindak pidana korupsi yang ditangani Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kampar terhadap tersangka ES alias TP (LK 37 TH) telah memasuki tahap II atau P21.

Berdasarkan surat dari Kejaksanaan Negeri Bangkinang bernomor : B-804/ N.4.16/ Ft.I/ 10 / 2016 tertanggal 10 Oktober 2016 yang diterima Sat Reskrim Polres Kampar hari ini, Rabu (12/10), menyatakan bahwa berkas perkara kasus korupsi untuk tersangka ES alias TP dinyatakan lengkap dan siap untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Untuk diketahui bahwa tersangka ES alias TP telah ditangkap jajaran Polres Kampar pada 27 September 2016 lalu terkait kasus korupsi pada proyek pencucian danau Desa Gema yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kampar tahun 2012.

Kanit Tipikor Polres Kampar Ipda Guspurwanto kepada media melalui Paur Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra menjelaskan, bahwa akibat perbuatan tersangka ini, menyebabkan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp 300 juta.

"Dalam kasus ini, satu tersangka lain atas nama FR sebagai PPTK dalam proyek tersebut, sebelumnya juga telah menjalani proses penyidikan dan perkaranya telah memasuki tahap penuntutan," jelasnya.

Sementara tersangka ES alias TP dalam kasus ini berperan sebagai kontraktor pemenang tender yang menyerahkan pengerjaan proyek tersebut kepada pihak lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini telah dua tersangka yang diproses dalam kasus ini, dan informasi pihak Kepolisian masih ada satu tersangka lain yang dibidik terkait kasus ini

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3  UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (malik)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index