PEKANBARU (RA) - Website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di layanan kpk.go.id dalam pantau Pilkada 2017 terkait pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tercatat hanya 9 orang yang sudah masuk sebagai peserta yang sudah melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Sementara satu balon yang saat ini menjabat sebagi Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT ternyata tidak ada dalam daftar sebagai peserta yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.
Menanggapi belum masuknya laporan salah satu pejabat publik yang tidak masuk di daftar situs KPK, Peneliti Kebijakan Publik Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Triono Hadi, mengatakan, Pelaporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK kuat kaitannya ke etika.
Karena jika tidak lapor harta mengacu pada Undang-Undang 28 tahun 1999 lebih kepada kewajiban karena setiap pejabat publik wajib dan bersedia melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau jelas-jelas memang tidak dilaporkan artinya ada sesuatu yang di tutup-tutupi oleh mereka. Dipastikan dia tidak pro terhadap keterbukaan informasi yang mestinya menjadi informasi publik. Jika kewajiban tidak dilaksanakan berarti tidak mendukung korupsi, transparansi dan akuntabilitas," kata Triono ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya, Selasa (11/10).
Ditegaskan Triono, jika memang tidak mau melaporkan harta kekayaannya, ada sesuatu pembangkangan terhadap UU nomor 28 tahun 1999.
"Konsekuensinya jadi pejabat itu harus ikuti mekanisme, karena fungsi LHKPN itu menilai dan masyarakat bisa melakukan upaya lao seperti investigasi dan monitoring," ucapnya.
Triono menjelaskan LHKPN merupakan kewajiban kepada para pejabat penyelenggaran negara sebagai akuntabilitas, individual, ketika ingin menjabat, sedang menjabat dan pasca menjabat. Bahwa kewajiban penyelenggara untuk melaporkan dan mengumumkan laporan kekayaan itu sebagaimana di atur di UU nomor 28 tahun 1999, yang sudah tentu kewajiban penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum selama dan setelah menjabat.
"Penekanannya bersedia, melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Bahwa setiap pejabat negara yang menjalankan fungsi yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaran negara wajib meyampaikan dan mengumumkan kekayaannya," ungkapnya.
Ditambahkan Triono, tahapannya LHKPN ini didaftarkan melalui KPK. Tidak diumumkan oleh mereka sendiri tapi diumumkan oleh KPK.
"Berkaitan dengan Firdaus yang belum tercantum namanya, tentu ada dua kemungkinan pertama memang belum melaporkan harta kekayaan, kedua sudah dilaporkan tapi masih proses dan belum masuk dari daftar. Hal ini bisa saja terjadi," jelasnya.
Mestinya lagi, kata Triono, saat masuk proses tahapan KPU pendaftaran calon sudah tutup dan masuk ferivikasi tentu seharusnya mengikuti proses tersebut, LHKPN juga semestinya juga harus masuk apalagi calon lain sudah melaporkan.
Artinya ditambahkan Triono, menjadi penting diketahui, ketika memang Firdaus tidak melaporkan, tentunya dia tidak menjalankan kewajibannya sebagai orang yang saat ini menjabat sebagai pejabat negara dan orang yang mencalonkan lagi menjadi pejabat negara.
"Padahal tujuannya agar publik tahu hasil pemeriksaan KPK terhadap LHKPN nya, dan mengetahui pergeseran harta kekayaannya apakah naik atau turun yang mempengaruhi penilaian publik apakah mereka jujur, akuntabilitas atau tidak terhadap kekayaan yang mereka miliki ketika menjabat sebagai kepala daerah saat ini," tuturnya. (DWI)
Sementara satu balon yang saat ini menjabat sebagi Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT ternyata tidak ada dalam daftar sebagai peserta yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.
Menanggapi belum masuknya laporan salah satu pejabat publik yang tidak masuk di daftar situs KPK, Peneliti Kebijakan Publik Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Triono Hadi, mengatakan, Pelaporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK kuat kaitannya ke etika.
Karena jika tidak lapor harta mengacu pada Undang-Undang 28 tahun 1999 lebih kepada kewajiban karena setiap pejabat publik wajib dan bersedia melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau jelas-jelas memang tidak dilaporkan artinya ada sesuatu yang di tutup-tutupi oleh mereka. Dipastikan dia tidak pro terhadap keterbukaan informasi yang mestinya menjadi informasi publik. Jika kewajiban tidak dilaksanakan berarti tidak mendukung korupsi, transparansi dan akuntabilitas," kata Triono ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya, Selasa (11/10).
Ditegaskan Triono, jika memang tidak mau melaporkan harta kekayaannya, ada sesuatu pembangkangan terhadap UU nomor 28 tahun 1999.
"Konsekuensinya jadi pejabat itu harus ikuti mekanisme, karena fungsi LHKPN itu menilai dan masyarakat bisa melakukan upaya lao seperti investigasi dan monitoring," ucapnya.
Triono menjelaskan LHKPN merupakan kewajiban kepada para pejabat penyelenggaran negara sebagai akuntabilitas, individual, ketika ingin menjabat, sedang menjabat dan pasca menjabat. Bahwa kewajiban penyelenggara untuk melaporkan dan mengumumkan laporan kekayaan itu sebagaimana di atur di UU nomor 28 tahun 1999, yang sudah tentu kewajiban penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum selama dan setelah menjabat.
"Penekanannya bersedia, melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Bahwa setiap pejabat negara yang menjalankan fungsi yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaran negara wajib meyampaikan dan mengumumkan kekayaannya," ungkapnya.
Ditambahkan Triono, tahapannya LHKPN ini didaftarkan melalui KPK. Tidak diumumkan oleh mereka sendiri tapi diumumkan oleh KPK.
"Berkaitan dengan Firdaus yang belum tercantum namanya, tentu ada dua kemungkinan pertama memang belum melaporkan harta kekayaan, kedua sudah dilaporkan tapi masih proses dan belum masuk dari daftar. Hal ini bisa saja terjadi," jelasnya.
Mestinya lagi, kata Triono, saat masuk proses tahapan KPU pendaftaran calon sudah tutup dan masuk ferivikasi tentu seharusnya mengikuti proses tersebut, LHKPN juga semestinya juga harus masuk apalagi calon lain sudah melaporkan.
Artinya ditambahkan Triono, menjadi penting diketahui, ketika memang Firdaus tidak melaporkan, tentunya dia tidak menjalankan kewajibannya sebagai orang yang saat ini menjabat sebagai pejabat negara dan orang yang mencalonkan lagi menjadi pejabat negara.
"Padahal tujuannya agar publik tahu hasil pemeriksaan KPK terhadap LHKPN nya, dan mengetahui pergeseran harta kekayaannya apakah naik atau turun yang mempengaruhi penilaian publik apakah mereka jujur, akuntabilitas atau tidak terhadap kekayaan yang mereka miliki ketika menjabat sebagai kepala daerah saat ini," tuturnya. (DWI)