Panwaslu Putuskan Said Usman lolos syarat bakal calon, KPU Pekanbaru Dinilai Lalai

Panwaslu Putuskan Said Usman lolos syarat bakal calon, KPU Pekanbaru Dinilai Lalai
said usman

PEKANBARU (RA) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, akhirnya mengumumkan hasil sengketa Pilkada Pekanbaru, antara Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru, Said Usman Abdullah (SUA) dan KPU Kota Pekanbaru, Selasa, (4/10/16) malam.

Dalam surat Panwaslu Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, Panwaslu Kota Pekanbaru merekomendasikan KPU Kota Pekanbaru untuk menyatakan SUA memenuhi syarat kesehatan sebagai bakal pasangan calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022.

"Dan selanjutnya, KPU juga menarik surat KPU nomor 488/KPU-PBR/004.435265/IX/2016/2016 tentang pergantian pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertanggal 30 September 2016," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, kepada wartawan dalam konfrensi persnya.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan musyawarah ketua dan anggota pengawas pemilihan kota pekanbaru nomor : 060/RI-11/PM.05.02/10/2016 dari kasus yang dilaporkan oleh bakal pasangan calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah.

"Dari laporan tersebut, KPU kota Pekanbaru telah menafsirkan sendiri tentang tidak memenuhi syaratnya Said Usman Abdullah dalam pemeriksaan kesehatan tanpa didukung pernyataan pasti dari tim pemeriksa kesehatan," terangnya.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini benar-benar tidak mampu secara jasmani dan rohani.

"KPU salah dalam menafsirkan, ini bentuk kelalaian tanpa dukungan yang jelas dan kita sebut ini sebagai pelanggaran administrasi. Hasil pleno ini selanjutnya kita serahkan ke KPU Pekanbaru dan wajib melaksanakannya,"pungkasnya.(BIR)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index