Kejari Kampar Segera usut Pungli di Dinas P dan K

Kejari Kampar Segera usut Pungli di Dinas P dan K
Kajari Kampar Hj. Rosmiyati SH, MH

KAMPAR (RA) - Kejaksaan negeri (Kejari) Kampar akan segera melakuan penyelidikan ke dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kampar terkait adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas P & K Kabupaten Kampar terhadap guru-guru sertifikasi yang mengambil SK jam tambahan mengajar.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kampar Hj. Rosmiyati SH, MH ketika dihubungi wartawan, Jumat (30/9), mengatakan dinas atau institusi pemerintah tidak boleh melakukan pungutan apapun jenis dan bentuknya.

Apa lagi jika dinas melakukan pungutan yang tidak resmi, itu sangat melanggar aturan. "Tapi kalau sekolah melakukan pungutan uang sekolah itu boleh, pungutan itu kan resmi, tapi kalau seperti yang dilakukan oleh dinas pendidikan itu sangat melanggar aturan," kata Rosmiyati.

Dengan adanya hal itu, kejaksaan akan segera melakukan pemanggilan kepada dinas yang terkait, karena guru-guru sertifikasi yang mengambil SK itu tidak harus membayar.

"Kami menghimbau kepada guru-guru yang mengambil SK kemaren untuk kembali mendatangi dinas dan meminta uang tersebut, kalau mereka mempersoalkan SK atau menahan SK mereka laporkan cepat, kami akan memanggilnya, karena dinas tidak boleh melakukan pungutan itu," tegas Rosmiyati. (Malik)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index