Dispenda Pekanbaru Akan Perpanjang Batas Akhir Pembayaran PBB

Dispenda Pekanbaru Akan Perpanjang Batas Akhir Pembayaran PBB
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Mempertimbangkan berapa hal Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau akan memperpanjang batas waktu pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga setempat.

"Rencana perpanjangan jatuh tempo akan kami usulkan ke Walikota secepatnya," kata Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie di Pekanbaru, jum'at.

Azharisman Rozie menjelaskan perpanjangan tempo pembayaran PBB ini berdasarkan berbagai pertimbangan dan saran dari Wajib Pajak (WP) di Kota Pekanbaru.

"Ada permintaan masyarakat agar batas akhir PBB diundur, selain juga melihat keterbatasan kita," terang Rozie sapaan akrab pria paruh baya ini.

Menurut dia faktor lainnya yang mendorong perpanjangan waktu penyampaian PBB akibat belum validnya data WP di Pekanbaru, hingga kasus kepemilikan nomor ganda.

"Selain itu penyampaian berkas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang belum maksimal ke masyarakat dikarenakan banyak yang pindah alamat," terang dia lebih jauh.

Makanya sambung Rozie lagi kami mau mengakomodir dengan memberikan waktu lagi. "Pak Wali sudah beri sinyal akan setuju," tegasnya.

Rozie mengingatkan walau akan ada perpanjangan WP diminta tetap segera membayarkan PBB sebelum batas waktu. Jika lewat jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen.

Diakuinya menjelang hari terakhir proses penyetoran PBB ada peningkatan ini terlihat dari nominal yang masuk ke kas.
"Kini setiap harinya dana yang masuk mencapai Rp1-1,5 miliar," katanya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Dispenda Kota Pekanbaru pada Agustus 2016 hanya mampu merealisasikan penerimaan  sekitar Rp206 miliar. Padahal, hingga akhir tahun, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) ini ditargetkan bisa menggaet Pendapatan Asli Daerah hingga Rp700 miliar.

Kepala Dispenda Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie menyebutkan realisasi PAD dari sektor pajak baru mencapai 26 persen.

"Realisasinya 26 persen atau sekitaran Rp206 miliar dari target hingga akhir tahun Rp700 miliar," katanya, Selasa (9/8/2016).

Menurutnya hal ini dikarenakan adanya sumber-sumber pendapatan yang belum terpungut secara optimal. Selain itu, ada sektor pajak yang baru terlihat realisasinya saat mendekati jatuh tempo."Seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang banyak membayarnya ketika mendekati jatuh tempo," tegasnya menambahkan.

Ia menambahkan realisasi pajak di Dispenda hanya mencapai sekitar Rp450-500 miliar. "Kami optimis relisasi pajak mencapai Rp450-500 miliar, meski memang tak capai target," katanya mengakiri.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index