Terkait Rencana Eksekusi Sita Lahan, Anggota Dewan Sebut Itu Keputusan Gila

Terkait Rencana Eksekusi Sita Lahan, Anggota Dewan Sebut Itu Keputusan Gila
Ratusan masyarakat pemilik lahan menolak eksekusi sita lahan oleh PN Siak

SIAK (RA) - Menyimak dan menelaah dari perjalanan kasus atas kepemilikan lahan seluas 1.300 Hektar yang bernaung di bawah PT Karya Dayun, lahan tersebut masih milik masyarakat. Sebab, seluruh lahan yang 1.300 hektar tersebut sudah memiliki sertifikat sah secara administrasi kepemilikan dan belum pernah dilakukan pembatalan.

"Maka dari itu, dari mana pula rumusnya pihak pengadilan Negeri Siak bisa mengeksekusi sita lahan tersebut. Menurut saya itu keputusan gila," kata anggota DPRD Siak, M Hariadi Tarigan kepada RiauAktual.com,  Kamis (29/9).

Dia mengatakan, dalam aturan main jika pun mau melakukan eksekusi sita lahan seperti lahan milik masyarakat yang 1300 Hektar tersebut, harus melalui proses pembatalan sertifikat oleh jenjang pengadilan yang berwenang.

"Tapi ini kan belum pernah terjadi, itu yang cukup mengherankan kita semua, ada apa sebenarnya dengan kasus ini. Dan perlu diketahui juga persaratan administrasi untuk bisa mengeksekusi sita lahan ini cukup banyak yang harus dipenuhi. Kalau itu semuanya sudah lengkap baru bisa dilakukan," tegasnya.

Dan publik juga harus tau selagi pihak pemerintah kecamatan tidak mengeluarkan surat sengketa lahan yang telah diklaim oleh PT DSI. Siapa pun orangnya atau pun instansi vertikal tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi sita lahan tersebut.

"Sebenarnya kami Dewan ini sudah jenuh memanggil hearing perusahaan  PT DSI untuk memastikan kelengkapan administrasi terhadap lahan yang mereka klaim yang bernaung di bawah PT Karya Dayun ini. Akan tetapi dari apa yang kami ketahui selama ini, bahwa PT DSI sama sekali tidak memiliki HGU. Sedangkan izin lokasi juga sudah mati. Selain dari itu juga jika lahan yang mereka klaim ,jika didalamnya ada terdapat  lahan masyarakat sesuai dengan ketentuan harus dikeluarkan, dan tidak bisa dilakukan sembarangan," katanya lagi.

Dia juga menyebutkan, dari serangkaian hearing yang telah digelar, DPRD Siak juga sudah merekomendasikan kepada pihak Pemerintah agar mengambil sikap tegas menyelesaikan kasus tersebut.

"Jika sekiranya masih nekad juga pihak pengadilan Negeri setempat  melakukan eksekusi sita lahan masyarakat yang bersertifikat itu, jalur hukum apa yang mereka pakai? Kita minta pihak pengadilan melakukan penegakkan hukum dengan benar dan profesional," pungkasnya. (jas)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index