Tolak Dieksekusi Ratusan Masyarakat Siaga di Lahan Masing-masing

Tolak Dieksekusi Ratusan Masyarakat Siaga di Lahan Masing-masing
Masyarakat terlihat berjaga-jaga dilokasi lahan yang akan dieksekusi PN Siak.

SIAK (RA) - Peseteruan antara PT Karya Dayun dengan PT DSI terus berlanjut. Ini terkait lahan yang dikelola oleh PT Karya Dayun merupakan lahan milik masyarakat dengan luas lahan 1.300 hektar.

Yang mana untuk Eksekusi sita lahan yang berada bersebelahan PT DSI yang direncanakan akan dilakukan oleh pihak pengadilan Negeri Siak yang akan dilakukan pada Kamis (29/9), batal dilakukan. Katanya karena belum ada kepastian terkait pengamanan.

"Agar lahan milik kami masyarakat ini tidak dieksekusi atau disita oleh pihak pengadilan, makanya kami dari ratusan masyarakat yang merupakan pemilik lahan 1.300 Hektar tetap berupaya mempertahankan hak kami. Bahkan sampai tetes darah terakhir pun akan kami perjuangkan," tegas  Domeil Nainggolan, salah seorang pemilik lahan saat ditemui di lapangan.  

Dia tidak terima kalau dilakukan eksekusi lahan oleh pihak pengadilan negeri. Sebab katanya, dari 1.300 Hektar yang di kelola oleh PT Karya Dayun, di dalamnya juga ada lahan masyarakat yang memiliki surat-surat lengkap.

"Jadi atas apa alasannya bisa dilakukan eksekusi sita. Itu yang kami pertanyakan. Wahai pihak pengadilan apa salah dosa kami masyarakat ini sehingga semena-mana saja hendak melakukan eksekusi," rutuknya kesal.

Hal senada juga diungkapkan Jimy yang juga merupakan salah seorang  pemilik lahan dengan luas 84 hektar yang dia beli dari masyarakat sejak Tahun 2005. "Perlu diketahui, lahan yang saya punya ini bukan ilegal tapi bersertifikat semua," ujar Jimy.

Jimy juga menceritakan persoalan ini berawal dari perseteruan dengan PT DSI karena mereka mengklaim itu lahan milik mereka. "Singkat cerita, pada persidangan awal kita kalah, karena pada waktu itu kita tidak didampingi oleh pengacara. Sementara, lewat kasasi di MA tidak ada menang dan kalah, eh tau-tau ada rencana eksekusi lahan dari pengadilan Siak. Ada apa dengan hukum kita"" tukasnya.

Dari perjalanan persoalan kasus tersebut, diri mengaku telah melaporkan ke Polda Riau. Dan dari proses tersebut sudah ada tersangka yang sampai saat ini sedang ditangani oleh pihak Polda Riau.

"Selain dari itu juga  pihak PT DSI tidak punya surat izin pelepasan, apa dasarnya mereka melakukan penuntutan, sampai-sampai mau dilakukan sita eksekusi. Ironisnya, ada masyarakat yang punya lahan 50 hektar sudah ditanam dan sudah berproduksi diserobot oleh PT DSI tanpa ada komunikasi dulu. Kami masyarakat disini jelas menolak," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Pengadilan Negeri Siak melalui paniteranya Rambe, Kamis (29/9) menyebutkan memang benar hari ini pihak pengadilan Negeri Siak akan melakukan eksekusi sita terhadap lahan yang berada di dalam wilayah PT Karya Dayun.

"Pengadilan Negeri sebagai eksekutor tentunya harus mendapat pengaman dari pihak kepolisian. Dan sebagai pihak yang malaksnakan eksekutor tetap menunggu kepastian dari pihak Kepolisian, sebab surat pemberitahuan sudah kami sampaikan kesana. Oleh sebab itu, selagi belum ada kejelasan terhadap pengamanan untuk eksekusi sita lahan, maka kami juga belum berani melakukannya," terang Rambe. (jas)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index