Abaikan hak Normatif Pekerja, PT CNCEC Dumai Terancam Pidana

Abaikan hak Normatif Pekerja, PT CNCEC Dumai Terancam Pidana
Sejumlah pekerja PT China National Chemical Enginering Corps (CNCEC) menunggu hasil pertemuan antara Disanakertrans Dumai dengan pihak perusahan di Ka

RIAU (RA) - Tindakan manajemen PT China National Chemical Enginering Corps (CNCEC) sangat disesalkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, karena telah mengabaikan tenaga kerja lokal dan tidak mau membayar uang lembur yang merupakan hak normatif pekerja.

Mirisnya lagi, pekerja diancam oleh manajemen CNCEC ke pengadilan kalau tidak bersedia menandatangani penarikan laporan yang telah disampaikan pekerja ke Disnakertrans Dumai.

"Upah lembur tidak dibayar, kami melapor PT CNCEC ke Disnakertrans Kota Dumai. Namun setelah managemen perusahaan tahu ada laporan kami ke Disnakertrans Dumai, kami dipanggil dan diminta menandatangani surat kesepakatan untuk mencabut kembali laporan yang telah disampaikan. Bagi pekerja yang tidak bersedia menandatangani surat tersebut, di intimidasi dan diberhentikan," terang Silitongga perwakilan pekerja kepada wartawan di kantor Disnakertrans Kota Dumai, Kamis 29 September 2016.

Menurut Silitongga, ada sebanyak 200 pekerja lokal yang bekerja di PT CNCEC. Dari jumlah tersebut, 25 orang pekerja mendapat intimidasi dan 4 orang diberhentikan karena melapor ke Disnakertrans Dumai serta tidak bersedia menandatangani surat penarikan laporan.

"Kami hanya menuntut hak kami, malah kami yang diancam ke pengadilan. Sudah empat pekerja diberhentikan dan 25 orang diintimidasi," ungkapnya.

Sementara Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH menuturkan saat ini proses sedang berjalan dan pihak perusahaan sedang dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kita sangat menyesalkan sikap perusahaan yang telah melakukan tindakan merugikan pekerja. Perusahaan jangan semena-mena melakukan tindakan intimidasi kepada pekerja," tegasnya.

Dijelaskannya, persoalan yang dituntut pekerja kepada PT CNCEC adalah upah lembur yang merupakan hak normatif pekerja dan itu wajib dibayar perusahaan.
"Wajar saja kalau pekerja menuntut haknya kepada perusahaan. Jadi perusahaan jangan sekali-kali melakukan tindakan intimidasi kepada pekerja yang sedang menuntut haknya," tegas Fadhly.

Dijelaskan Fadhly, PT. CNCEC merupakan subkon PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) telah mendatangi kantor Disnakertrans Kota Dumai, akhir Agustus 2016 lalu. Mereka melaporkan bahwa managemen PT CNCEC tak membayar upah lembur dua ratusan lebih pekerja di perusahaan tersebut.

"Kita minta kepada perusahaan agar memperkerjakan kembali pekerja yang di pecat. Dan mengenai upah lembur, itu tetap harus dibayar oleh perusahaan. Dan apabila tidak dibayar dan tetap ada intimidasi, maka akan kita tindaklanjuti ke proses hukum dan perusahaan bisa terancam pidana," kata Fadhly dengan tegas.

Menurut informasi yang diterima dilapangan, jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja di PT CNCEC Lubung Gaung Kecamatam Sungai Sembilan sebanyak 200 orang. Sedangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan mencapai 700 orang. Hal ini jelas tidak sesuai dengan harapan masyarakat Kota Dumai. (yus)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index