DPRD Terus Sorot Menara Telekomunikasi Salahi Aturan

DPRD Terus Sorot Menara Telekomunikasi Salahi Aturan
Anggota Fraksi Partai Golkar Sri Wahyu Setianingsih memberi pandangan umum Fraksi Golkar kepada pemerintah

KAMPAR (RA) - Pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten Kampar ternyata banyak yang menyalahi aturan. Hal tersebut terus mendapat reaksi dari DPRD Kabupaten Kampar terutama dari Fraksi Golkar.

Anggota Fraksi Partai Golkar Sri Wahyu Setianingsih dalam pandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakannya terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DPRD Kampar, kemarin mengungkapkan, banyak menara telekomunikasi yang melanggar aturan, baik terkait estetika dan juga tata ruang di Kabupaten Kampar, selain itu ada juga menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin.

"Menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Kampar banyak yang menyalahi aturan tata ruang dan estetika. Bahkan berdasarkan tinjauan dari Komisi III DPRD Kabupaten Kampar banyak menara telekomunikasi dari berbagai provider yang tidak memiliki IMB, pembagunannya hanya sebatas kesepakatan aparatur setempat," jelas Ayu.

Kondisi ini menurut Fraksi Golkar bisa merugikan daerah dari sektor retribusi itu sendiri.

"Untuk itu perlu adanya sinergitas antar SKPD terkait sehingga penarikan retribusi tidak ilegal sebelum memiliki IMB," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar berharap dengan pembentukan peraturan daerah bisa mengungkap berapa jumlah menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin di Kabupaten Kampar.

Setelah mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi, DPRD membentuk dua Pansus. Pansus I diketuai Iib Nursaleh dari Partai Golkar dan Pansus II diketuai Fahmil dari PKS. (malik)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index